Kamis, 15 Juli 2010

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 13 Tahun 1995
Tentang : Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
1. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan
sumber tidak bergerak perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara
dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak;
2. bahwa mengingat keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan
Hidup Nomor :Kep-02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu
emisi Udara Sumber Tak Bergerak saat ini perlu dilakukan penyempurnaannya;
3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak
Bergerak
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentauan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara R.I. Nomor 12 Tahun 1982,
Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3215);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara R.I. Nomor 84 Tahun 1993, Tambahan
Lembaran Negara R. I. Nomor 3538);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Tugas
pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi staff
Menteri Negara;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar