Minggu, 18 Juli 2010

Pembahasan Ghoror

Pendahuluan

Setiap orang mesti harus dan berusaha memenuhi kebutuhannya dengan segala kemampuan dan cara yang ada. Tidak ada orang yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berinteraksi dan berhubungan dengan yang lain, sehinga diperlukan satu cara yang mengatur mereka dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, salah satunya adalah jual beli. Karena itulah Allah karunia hamba-hambaNya kemampuan dan naluri untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan dan menuntun hamba Nya tersebut dengan aturan dan arahan yang dapat menjauhkan mereka dari kemurkaanNya.
Namun dalam prakteknya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidak jelasan dan kedzoliman. Oleh karena itu dilaranglah beberapa jenis jual beli, diantaranya jual beli Al Ghoror. Yakni ketidak jelasan suatu aqad. Contoh beli kucing dalam karung.
Akan tetapi dalam pembahasan yang saya paparkan ini hanya berkaitan dengan landasan hukum yang membahas tentang apa itu ghoror dan bagaimana hukum ghoror tersebut dalam ekonomi islam, ya’ni ayat dan hadits tentang ghoror itu sendiri. Berikut pembahasannya.











Pembahasan
Ghoror

Kata Al Ghoror dalam bahasa Arab bermakna pertaruhan (Al Khathr). Sehingga syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Al Ghoror adalah yang tidak jelas hasilnya (Majhul Al ‘Aqibah). Sedangkan menurut Syeikh As Sa’di, Al Ghoror adalah Al Mukhothorah (pertaruhan) dan Al Jahalah (ketidak jelasan). Hal ini masuk dalam perjudian.
Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
Dari sini dapat diambil pengertian bahwa Jual beli Ghoror adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian.
ومعنى الغرر : المخاطرة والتردد بين أمرين أحدهما مقصود ومرغوب للعاقد , والآخر على عكسه , وقد يقع الشك في وجود الشيء أو في عاقبته كيف تكون , أو في المقدرة على تسليمه , أو مقداره أو أوصافه . . .
والغرر إما أن ينشأ عن صيغة العقد , أو عن طبيعة المعقود عليه . . .
ويكون الغرر مؤثرا في إفساد العقد إذا توافرت فيه أربعة شروط هي : أ - أن يقع في عقد معاوضة , أي مبادلة تجارية , كالبيع والإجارة , فلا يصل إلى كل من الطرفين ما قصد المبادلة عليه بسبب الغرر .
Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
ورد النهي عن بيع الغرر في الحديث الذي رواه أبو هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه نهى عن بيع الغرر . أخرجه مسلم.
بيع المنابذة والملامسة والحصاة عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الملامسة والمنابذة رواه البخاري . وفي حديث آخر : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة , وعن بيع الغرر . رواه مسلم و أحمد و الترمذي
yang intinya adalah kurang lebih sebagai berikut :
Bahwasannya Rosulullah melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar, yang lebih lengkapnya dan pahamnya silahkan melihat dalam kitab HR Muslim, kitab Al Buyu’ Bab Buthlaan Bai’ Al Hashah wal bai’ Alladzi Fihi Gharar. (1513) dan kitab Fathul bari syarah albukhari.
Dasar pelarangan jenis jual beli ini menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah Larangan Allah dalam Al Quran dari memakan harta orang dengan batil. Ini mencakup semua yang dimakan dengan batil. Juga Nabi SAW melarang jual beli ghoror ini. Hal ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi yang ada dalam firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90)
Sedangkan jual beli ghoror termasuk judi, menurut keterangan Syeikh Al Sa’di. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Semua jual beli ghoror seperti menjual burung diudara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya dan jual beli Al Hashaah seluruhnya termasuk perjudian yang Allah haramkan dalam Al Qur’an. Ini bisa diliat dalam kitab mukhtashor Al Fatawa Al Mishriyah, Ibnu Taimiyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar AL Kutub Al Ilmiyah hal 342

Hukumnya
Jenis jual beli ini dilarang dalam syariat Islam dengan dasar larangan Rasululloh n dalam hadits Abu Hurairoh yang berbunyi :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasululloh melarang jual beli Al Hashah dan jual beli Gharar
Demikian juga dalam sistem jual beli ini terdapat usaha memakan harta orang lain dengan batil. Padahal Allah melarang makan harta orang lain dengan batil seperti dalam firmanNya :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. 2:188) dan:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. 4:29)
Dasar pelarangan jenis jual beli ini menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah Larangan Allah dalam Al Quran dari memakan harta orang dengan batil. Ini mencakup semua yang dimakan dengan batil. Juga Nabi n melarang jual beli ghoror ini. Hal ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi yang ada dalam firman Al
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90)
Sedangkan jual beli ghoror termasuk judi, menurut keterangan Syeikh Al Sa’di. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Semua jual beli ghoror seperti menjual burung diudara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya dan jual beli Al Hashaah seluruhnya termasuk perjudian yang Allah haramkan dalam Al Qur’an.

Hikmah Pelarangannya.
Diantara hikmah Allah melarang jenis jual beli ini adalah karena berisi pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhan pada orang yang dirugikan dengan kerugian besar kepada pihak yang lainnya.
Larangan dari jenis jual beli ini untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan dikap bermusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini.

Pentingnya Mengenal Al Ghoror
Mengenal kaedah Al Ghoror sangat penting dalam jual beli, karena banyak permasalahan jual beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan ada unsur taruhan didalamnya. Oleh karena itu imam An Nawawi menyatakan : Adapun larangan jual beli ghoror maka ia merupakan pokok penting dari kitab jual beli, oleh karena itu Imam Muslim mengedepankannya. Masuk dalam hal ini permasalahan yang sangat banyak sekali tidak terhitung.

Jenis Ghoror
Al Ghoror bila ditinjau pada terjadinya jual beli ada 3 jenis :
1. Jual beli barang yang belum ada (Ma’dum) seperti jual beli Habal Al Habalah
2. Jual beli barang yang tidak jelas (Majhul) baik muthlak seperti pernyataan seseorang : ‘Saya jual barang dengan harga seribu rupiah’ barangnya tidak diketahui secara jelas atau jenisnya seperti ucapan seseorang : ‘Aku jual kepadamu mobilku dengan harga sepuluh juta’ namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau tidak jelas ukurannya, seperti ucapan seseorang : ‘aku jual kepadamu tanah seharga lima puluh juta’ namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
3. Jual beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur atau jual beli mobil yang dicuri. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya. Ketidak jelasan pada harga dapat terjadi pada jumlahnya, seperti segenggam dinar. Sedang ketidak jelasan pada barang seperti dijelaskan diatas dan ketidak jelasan pada akad seperti menjual dengan harga sepuluh bila kontan dan dua puluh bila diangsur tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.
Syeikh Al Sa’di menyatakan : Kesimpulan jual beli ghoror kembali kepada jual beli Ma’dum seperti Habal Al Habalah dan Al Sinien atau kepada jual beli yang tidak dapat diserah terimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya atau kepada ketidak jelasan baik mutlak pada barangnya atau jenisnya atau sifatnya.

Ghoror Yang Diperbolehkan
Jual beli yang mengandung unsur gharar menurut hukumnya ada tiga macam :
1. yang disepakati larangannya dalam jual beli, seperti jual beli yang belum ada wujudnya (Ma’dum)
2. disepakati kebolehannya seperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakekat sebenarnya tidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan tidak mungkin lepas darinya. Imam Al Nawawi menyatakan: ‘Pada asalnya jual beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Semua ini diperbolehkan menurut ijma’. Demikian juga para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan barang-barang yang mengandung ghoror yang sepele, diantaranya umat ini sepakat mengesahkan jual beli baju jubah mahsyuwah…
Ibnul Qayyimpun menyatakan : Tidak semua ghoror menjadi sebab pengharaman. Ghoror apa bila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli, karena ghoror (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga ghoror yang ada dalam Hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah ghoror yang sepele. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan ghoror yang banyak yang mungkin dapat dilepas darinya.
Dalam kitab lainnya beliau menyatakan : terkadang sebagian ghoror dapat disahkan apabila hajat menuntutnya seperti ketidak tahuan akan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan karena pondasi rumah ikut dengan rumah dan karena hajat menuntutnya lalu tidak mungkin melihatnya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa ghoror yang diperbolehkan adalah ghoror yang sepele atau ghorornya tidak sepele namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu imam Nawawi menjelaskan kebolehan jual beli yang ada ghorornya apabila ada hajat untuk melanggar ghoror ini dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah atau ghorornya sepele
3. Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua ? seperti menjual sesuatu yang diinginkan terpendam ditanah, seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain-lainnya. Para ulama sepakat tentang keberadaan ghoror dalam jual beli tersebut namun masih berbeda dalam menghukuminya. Perbedaan mereka ini ada dengan sebab sebagian mereka, diantaranya imam Malik memandang ghorornya sepele atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual sehingga memperbolehkannya dan sebagian yang lainnya, diantaranya imam Syafi’i dan Abu Hanifah memandang ghorornya besar dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga mengharamkannya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim merojihkan pendapat yang membolehkan.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : Adapun imam Maalik, maka madzhabnya adalah madzhab terbaik dalam permasalahan ini, sehingga diperbolehkan melakuka jual beli hal-hal ini dan semua yang dibutuhkan atau sedikit ghorornya…hingga memperbolehkan jual beli yang tidak tampat dipermukaan tanah seperti wortel, lobak dan sebagainya.
Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan : Jual beli yang tidak tampak dipermukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena ghorornya sepele (kecil) dan tidak mungkin dilepas darinya.

Dengan demikian jelaslah tidak semua jual beli yang mengandung unsur ghoror dilarang. Hal ini membuat kita harus lebih mengenal kembali pandangan para ulama seputar permasalahan ini, karena luas dan banyaknya permasalahan masuk dalam kaedah ghoror ini. Mudah-mudahan Allah membimbing kita dalam tafaquh fiddin dan dalam mengenal yang halal dan harm. Wabillahi Taufiq.
Jadi kesimpulannya, landasan Al-quran dan hadits rasullullah tentang praktek ghoror dalam kehidupan umumnya, dalam jual beli khususnya adalah kezholiman dan kejahatan yang amat besar. Yaitu memakan harta seseorang secara batil dan tidak adanya kejelasan dalam suatu perbuatan, ya’ni jual beli. Dan ketidak adanya rasa saling ridho antara sesama.
Untuk itu jauhilah segala sesuatu yang bersifat ghoror dan ketidakadilan dalam bermuamalat. Karna semua itu akan merusak hubungan baik antara satu dengan yang lainnya. Wallahu a’lam bish-showab.














Daftar pustaka
Lihat Al Mu’jam Al Wasith hal 648
Majmu’ fatawa 29/22
Bahjah Qulub Al Abror Wa Qurratu ‘Uyuuni Al Akhyaar Fi Syarhi Jawaami’ Al Akhbaar, Abdurrahman bin Naashir Al Sa’di, tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, cetakan kedua tahun 1992 M, Dar Al jail hal. 164.
Al Waajiz Fi Fiqhu Sunnah Wa Kitab Al ‘Aziz, Abdul’adzim badawi, cetakan pertama tahun 1416H Dar Ibnu Rajab hal.332.
HR Muslim, kitab Al Buyu’ Bab Buthlaan Bai’ Al Hashah wal bai’ Alladzi Fihi Gharar. (1513)
Majmu’ Fatawa 29/22
mukhtashor Al Fatawa Al Mishriyah, Ibnu Taimiyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar AL Kutub Al Ilmiyah hal 342
Bahjah op.cit 165.
Syarah Shohih Muslim 10/156
catatan penulis dari pelajaran Nailul Author yang disampaikan oleh Syeikh Abdulqayyum bin Muhammad Al Sahibaani di fakultas hadits Universitas Islam Madinah. Lihat juga Al Fiqhu Al Muyassar –bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal.34.
kitab Bidayatul Mujtahid oleh Syeikh Hamd Al Hamaad di Fakultas hadits Universitas Islam Madinah KSA
Bahjah 166
Majmu’ Syarhu Al Muhadzab, Imam Al Nawawi, 9/311.
Zaad Al Ma’ad 5/727.
Syarh Shohih Muslim 10/144.
Majmu’ Syarhu Al Muhadzab 9/3
MAKALAH AYAT DAN HADITS EKONOMI
GHOROR(ketidakjelasan)


Oleh :
Daan zailani
Mps 2008. A


SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI
(STEI SEBI) JAKARTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar