Minggu, 18 Juli 2010

Proposal Penelitian

Proposal Penelitian
 
STUDI PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT
DOMPET DUAFA REPUBLIKA
 


Disusun oleh :
 
MUHAMMAD MUSA
40701028
 
 
 
 
 
STEI SEBI JAKARTA AKUNTANSI DAN MANAJEMEN ZAKAT 2007
 
 


BAB I PENDAHULUAN  
Pada bab ini akan dibahas mengenai latar belakang, perumusan masalah dan tujuan dan manfaat dari penelitian yang dilakukan.
 
1.1 Latar belakang
 
Secara demografik dan kultural, bangsa indonesia, khususnya masyarakat muslim indonesia sebenarnya memiliki potensi stratejik yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi zakat, infaq, dan shadaqoh (ZIS). Karena secara demografik, mayoritas penduduk indonesia adalah beragama islam, dan secara kultural kewajiban zakat, berinfaq, dan sedekah di jalan Allah telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim.secara subtantif, zakat, infaq dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang yang kaya dan disalurkan kepada orang miskin, dengan adanya suatu ketentuan – ketentuan tertentu. Yaitu dengan adanya suatu kriteria – kriteria tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu, yang disebut dengan delapan asnaf. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan’, ath-thaharatu ‘kesucian’ dan ash-shalahu ‘keberesan’ (Majma Lughah al-Arabiyyah, hlm 396)
 

1.2. Perumusan Masalah  
Bertitik tolak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akuntansi zakat yang diterapkan dalam DOMPET DUAFA REPUBLIKA.

1.3. Batasan Masalah
 
Kami hanya meneliti sebarapa jauh penerapan akuntansi zakat pada lembaga DOMPET DUAFA REPUBLIKA.
 

1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian
 
Adapun tujuan yang hendak dicapai penelitian ini adalah
 
1. Untuk mengetahui dan meneliti penerapan akuntansi zakat pada DOMPET DUAFA REPUBLIKA.
2. Untuk memberikan gambaran penerapan akuntansi zakat di DOMPET DUAFA REPUBLIKA
3. Untuk menjelaskan prinsip – prinsip akuntansi zakat
4. Untuk lebih memperkenalkan akuntansi zakat di dunia akademis.
 
 


Manfaat yang hendak penulis harapkan dari penelitian ini adalah:
 
1. Mampu memberikan pemahaman bagi penulis mengenai pengelolaan zakat pada LAZ/LAZIS pada umumnya dan penerapan akuntansi zakat pada khususnya.
2. Mampu memberikan tambahan pengetahuan mengenai akuntansi zakat serta penerapannya didunia akademis serta lembaga pengelolaan zakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

BAB II KERANGKA TEORI  
2.1 Konsep Dasar Zakat
2.1.1 Pengertian Zakat
 
 
Ditunjau dari segi bahas kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Qardhawi,1999:34).
 
Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang berhak menerimanya.
 
Didalam Al-Quran Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan secara deduktif bahwa zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran Islam. Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antar sesama manusia.
 
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu akan mendapatkan pahala disis Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” ( QS. Al-Baqarah : 10 )
 
“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya , begitu pula supaya mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat , dan itulah agama yang lurus “( QS. Al-Bayyinah: 5 )

2.1.2 Landasan Kewajiban Zakat
Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma Ulama.
 
1. AL QUR'AN
 
Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku' ".
Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)".
 
2. SUNNAH
 
Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
 
3. IJMA Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
 


2.1.3 Kedudukan Hukum Zakat  
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.
 
Gerakan kesadaran membayar perlu zakat diiringi oleh dukungan dari masyarakat dan juga pemerintah. Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
 

2.1.4 Muzakki dan Mustahik Zakat
 
Muzakki atau pembayar zakat adalah orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus seorang muslim dan tidak disyaratkan baligh atau berakal menurut pendapat ulama jumhur. Sedangkan Mustahik adalah kelompok orang yang berhak menerima zakat. Sesuai dengan firman Allah SWT :
 
“ Sesungguhnya zakat – zakat itu hanya disalurkan untuk orang –orang fakir, orang–orang miskin, pengurus–pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak. Orang – orang berutang, fi sabilillah dan orang–orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah . sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana “ ( Q.S At- Taubah:60)

2.1.5 Manfaat Zakat Dalam Kehidupan Masyarakat Islam
Beberapa manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :

1) Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa
2) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
3) Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4) Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip–prinsip : ummatn wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
5) Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat bakhil (kikir)
6) Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
 

2.2 Konsep Akuntansi Zakat
Potensi zakat di Indonesia bisa dikatakan luar biasa. Secara sistematis, minimal kita akan memperoleh angka sebesar Rp. 6,5 triliyun per tahun, belum lagi jika ditambah dengan infiq, shadaqah, wakaf. Namun pada kenyataannya saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp. 150 miliar per tahun (Republika, 2002). Itu artinya hanya 2,3%. Ternyata salah satu penyebabnya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat yang ada.
 

BAB III METODE PENELITIAN

3.1. Metode penelitian
Data yang dibutuhkan
 
a) Data umum, meliputi :
1. Sejarah Lembaga Amil Zakat
2. Struktur organisasi lembaga amil dan deskripsi jabatan
3. Perkembangan lembaga / organisasi sejenis
b) Data khusus, meliputi :
1. Laporan keuangan organisasi dan perlakuan akuntansinya
2. Berbagai pendapat para ahli / akademisi dan praktisi atas akuntansi dana zakat yang dikelola organisasi
 


3.2. Teknik Pengumpulan data
 
1. Studi Perpustakaan
 
Dalam riset ini, penulis akan mencoba mendapatkan data – data, informasi yang terkait dengan permasalahan penerapan akuntansi zakat pada lembaga pengelolaan zakat. Selain itu sebagai pembanding dan bahan referensi , penulis juga melakukan studi perpustakaan guna mendapatkan, mempelajari, dan menelaah literatur – literatur, artikel – artikel, internet dan bahan bacaan lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
 
2. Studi lapangan / Observasi
 
Penulis akan melakukan wawancara dengan pihak pengelola zakat LAZ Dompet Duafa, selain meminta berbagai data yang berguna bagi penulis dalam menganalisa penerapan akuntansi zakat pada LAZ Dompet Duafa.
 


1.6. Teknik Analisa Data
 
Dalam penelitian ini digunakan analisa deskriptif dan komparatif antara kedua objek penelitian, yaitu penerapan laporan keuangan antara LAZIZ Dompet Duafa dan , yang meliputi analisis terhadap Pengakuan, Pengukuran, Pengungkapan dan Pelaporannya. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini belum terdapat standar akuntansi untuk lembaga amil zakat yang dikelola secara mandiri.
 
 
1.7. Lokasi Penelitian
 
DOMPET DUAFA REPUBLIKA
 

1.8. JADUAL PENELITIAN    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar