Senin, 19 Juli 2010

BOULEVARD OF BROKEN SONGS BY GREEN DAY

BOULEVARD OF BROKEN SONGS

I walk a lonely road
The only one that I have ever known
Don’t know where it goes
But it's home to me and I walk alone

Today is gonna be the day
That they're gonna throw it back to you

I walk this empty street
On the Boulevard of Broken Dreams
Where the city sleeps
And I'm the only one and I walk alone

By now you should've somehow
Realized what you gotta do (I walk alone, I walk alone)
I don't believe that anybody
Feels the way I do about you now (I walk alone, I walk alone)

My shadow's the only one that walks beside me
My shallow heart's the only thing that's beating
Sometimes I wish someone out there will find me
'Til then I walk alone

Every day I wake up and it's Sunday
Whatever's in my head won't go away
The radio is playing all the usual
And what's a wonderwall anyway

Backbeat the word is on the street
That the fire in your heart is out
I'm sure you've heard it all before
But you never really had a doubt
I don't believe that anybody feels
The way I do about you now

I'm walking down the line
That divides me somewhere in my mind
On the border line
Of the edge and where I walk alone

Today is gonna be the day
That they're gonna throw it back to you

Read between the lines
What's fucked up and everything's alright
Check my vital signs
To know I'm still alive and I walk alone

Today is gonna be the day
That they're gonna throw it back to you (I walk alone, I walk alone)
By now you should've somehow
Realized what you gotta do (I walk alone, I walk alone)

And all the roads we have to walk are winding
And all the lights that lead us there are blinding
There are many things that I would
Like to say to you
But I don't know how

I walk this empty street
On the Boulevard of Broken Dreams

Today is gonna be the day
That they're gonna throw it back to you

I walk this empty street
On the Boulevard of Broken Dreams

By now you should've somehow
Realized what you gotta do

Where the city sleeps
and I'm the only one and I walk alone

Because maybe
My shadow's the only one that walks beside me (You're gonna be the one that saves me)
My shallow heart's the only thing that's beating (You're gonna be the one that saves me)
Sometimes I wish someone out there will find me (You're gonna be the one that saves me)
'Til then I walk alone

Sing with me (sing)
Sing for the year (sing)
Sing for the laughter, sing for the tear
Sing with me, if it’s just for today
Maybe tomorrow the good lord will take you away

Pacaran Menurut Hukum Islam

Advertiment about this articles
Pacaran Menurut Hukum Islam
06.03.2010 | Author: adit | Article Posted in Islam
Artikel Islam, Artikel pacaran menurut islam,

Pahamilah toex semua…..
Assallamuallaikum wr wb….
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri
remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai
keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya
mulai “naksir” lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan
untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah
pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai
berpacaran.

Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah
jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik
pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,
telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,
apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.

Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang
sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya
diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum
memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di
kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga
menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang
mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut “pacar”.

Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah
hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam
mengenalkan istilah “khitbah (meminang”. Ketika seorang laki-laki
menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan
maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,
keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan
yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan
aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan
selayaknya suami istri.

Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran
tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya
merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang
tidak dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara
pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang
mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-
laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan
Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam
berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal
itu haram.

Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak
dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat,
apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah
yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup
berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa
cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau
membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki
instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga
setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah
tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang
secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan
batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Di antara batasan-batasan tersebut ialah:

1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina:
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah kamu
melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada
perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan
dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk
bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.

2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, “Lebih baik memegang besi yang panas
daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau
ia tahu akan berat siksaannya). ”

3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan
yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad)

4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah
berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan
mereka…..Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka
meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka…” (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan,
tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan
jenis penuh dengan gelora nafsu.

5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk
suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak
wangi yang baunya semerbak, memakai “make up” dan sebagainya setiap
langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang
memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti
perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi
masuk surga)
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh.
Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n,
berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau
mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.
Wassallamu`allaikumsallam wr wb…

Riwayat Walisongo sembilan orang wali

Riwayat Walisongo sembilan orang wali
24.05.2010 | Author: Adiastoro | Article Posted in Islam
Artikel Islam, Artikel muslim, Artikel wali songo,

Pada pembahasaan kali ini Artikel Indonesia akan membahas Walisongo ..
“Walisongo” berarti sembilan orang wali”

Mereka adalah Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Dradjad, Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Muria, serta Sunan Gunung Jati. Mereka tidak hidup pada saat yang persis bersamaan. Namun satu sama lain mempunyai keterkaitan erat, bila tidak dalam ikatan darah juga dalam hubungan guru-murid
Maulana Malik Ibrahim yang tertua. Sunan Ampel anak Maulana Malik Ibrahim. Sunan Giri adalah keponakan Maulana Malik Ibrahim yang berarti juga sepupu Sunan Ampel. Sunan Bonang dan Sunan Drajad adalah anak Sunan Ampel. Sunan Kalijaga merupakan sahabat sekaligus murid Sunan Bonang. Sunan Muria anak Sunan Kalijaga. Sunan Kudus murid Sunan Kalijaga. Sunan Gunung Jati adalah sahabat para Sunan lain, kecuali Maulana Malik Ibrahim yang lebih dahulu meninggal.
Mereka tinggal di pantai utara Jawa dari awal abad 15 hingga pertengahan abad 16, di tiga wilayah penting. Yakni Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, serta Cirebon di Jawa Barat. Mereka adalah para intelektual yang menjadi pembaharu masyarakat pada masanya. Mereka mengenalkan berbagai bentuk peradaban baru: mulai dari kesehatan, bercocok tanam, niaga, kebudayaan dan kesenian, kemasyarakatan hingga pemerintahan.
Pesantren Ampel Denta dan Giri adalah dua institusi pendidikan paling penting di masa itu. Dari Giri, peradaban Islam berkembang ke seluruh wilayah timur Nusantara. Sunan Giri dan Sunan Gunung Jati bukan hanya ulama, namun juga pemimpin pemerintahan. Sunan Giri, Bonang, Kalijaga, dan Kudus adalah kreator karya seni yang pengaruhnya masih terasa hingga sekarang. Sedangkan Sunan Muria adalah pendamping sejati kaum jelata.
Era Walisongo adalah era berakhirnya dominasi Hindu-Budha dalam budaya Nusantara untuk digantikan dengan kebudayaan Islam. Mereka adalah simbol penyebaran Islam di Indonesia. Khususnya di Jawa. Tentu banyak tokoh lain yang juga berperan. Namun peranan mereka yang sangat besar dalam mendirikan Kerajaan Islam di Jawa, juga pengaruhnya terhadap kebudayaan masyarakat secara luas serta dakwah secara langsung, membuat “sembilan wali” ini lebih banyak disebut dibanding yang lain.
Masing-masing tokoh tersebut mempunyai peran yang unik dalam penyebaran Islam. Mulai dari Maulana Malik Ibrahim yang menempatkan diri sebagai “tabib” bagi Kerajaan Hindu Majapahit; Sunan Giri yang disebut para kolonialis sebagai “paus dari Timur” hingga Sunan Kalijaga yang mencipta karya kesenian dengan menggunakan nuansa yang dapat dipahami masyarakat Jawa -yakni nuansa Hindu dan Budha.
1.Maulana Malik Ibrahim
Beliau keturunan Arab,berasal dari Turki.datang ke Jawa Timur tahun 1379,meninggal tahun 1419,dan dimakamkan di Gresik.Selain menguasai ilmu-ilmu agama secara mendalam dan sempurna,Maulana Malik Ibrahim juga ahli dalam bidang tata Negara.Penyebaran Islam secara halus,tidak menentang adat istiadat penduduk asli yang masih memeluk agama Hindu ataupun Buddha.beliau melakukan dakwah di Pulau Jawa bagian Timur.

2.Sunan Ampel
Sunan Ampel berasal dari Jeumpa,Aceh,dengan nama kecil Raden Ahmad Ali Rahmatullah atau lebih dikenal dengan Raden Rahmat. Beliau datang ke Jawa pada tahun 1421 M, menggantikan Maulana Malik Ibrahim yang wafat tahun 1419 M.
Beliau mendirikan pesantren di Ampel Denta,Surabaya.Sunan Ampel juga ikut mendirikan Masjid Agung Demak pada tahun 1479 dan merupakan salah seorang perencana berdirinya Kerajaan Islam Demak. Sunan Ampel dimakamkan di Ampel Surabaya.

3.Sunan Drajad
Sunan Drajad adalah putra Sunan Ampel,lahir di Surabaya,dengan nama kecil Raden Qosim. Beliau pencipta Gending pangkur,dan penyebar Islam yang berjiwa sosial dan dermawan.Sunan Drajad dimakamkan di daerah Lamongan.

4.Sunan Bonang
Sunan Bonang adalah putra Sunan Ampel,lahir di Surabaya tahun 1465, dengan nama kecil Raden Makdum. Sunan Bonang wafat tahun 1525,dimakamkan di Tuban. Beliau pencipta Gending Durma.

5.Sunan Giri
Syekh Maulana Ainul Yakin, dengan nama kecilnya Raden Paku,adalah putra Syekh Maulana Ishak yang mendirikan pesantren di Giri, sehingga lebih popular dengan sebutan Sunan Giri. Sunan Giri menyebarkan agama islam tidak hanya di Jawa,tetapi juga ke pulau-pulau sekitar Jawa Timur,bahkan sampai Maluku. Beberapa Kyai dari Giri diundang ke Maluku untuk menjadi guru-guru agama.Sunan Giri adalah pencipta Gending Asmaradana dan Gending pucung. Beliau pencipta permainan anak-anak yang berjiwa islam,seperti Ilir-ilir,Jamuran ,dan Cublak cublak Suweng .

6.Sunan Kalijaga
Nama kecil Raden Mas Syahid. Beliau lahir di Tuban,Jawa Timur,sebagai putra Tumenggung Sahur Wilatikta,Adipati Tuban.Beliau adalah seorang Wali,mubalig,pejuang,pujangga,dan filsuf yang berjiwa besar. Beliau menyiar agama Islam mellui cerita Wayang.Sunan Kalijaga dimakamkan di Kadilangu,dekat Demak.

7.Sunan Kudus
Nama kecil Sunan Kudus adalah Sayyid Ja’far Shodiq, berasal dari Palestina. Beliau datang ke Jawa pada tahun 1436 M. Daerah penyebar Islam di pesisir Jawa Tengah.Beliau seorang pujangga,pandai menagarang,pencipta Gending Mas Kumambang dan Gending Mijil,Pernah jadi Sanapati Kerajaan Islam Demak.

8.Sunan Muria
Sunan Muria adalah putra Sunan Kalijaga,dengan nama kecil Raden Umar Said. Beliau ikut mendirikan Masjid Demak dan ikut membantu berdirinya Kerajaan Islam Demak. Beliau menciptakan Gending Sinom dan Gending Kinanti untuk kepentingan dakwah. Beliau wafat dan dimakamkan di puncak Gunung Muria.

9.Sunan Gunung Jati
Syarif Hidayatullah atau lebih popular dengan sebutan Sunan Gunung Jati, berasal dari Palestina. Datang ke Pulau Jawa pada tahun 1436 M.Beliau mempunyai nama sangat banyak,antara lain Fatahilah,Muammad Nurudin,Faletehan,Syah Nurullah,Makhdum Jati,dan Makhdum Rakhmatullah.Beliau diangkat sebagai Panglima Perang Kerajaan Demak dan ditugaskan di Jawa Barat.Beliau mendirikan kesultanan Banten dan Kesulatan Cirebon. Sunan Gunung Jati wafat dan dimakamkan di Gunung Jati Cirebon.

sumber: kaskus.us

Bokong

Bokong
Saturday, 17 July 2010
Pada mulanya Maus tidak begitu suka nonton tivi. Selain tidak hobi,ia sering tidak punya waktu bersantai. Waktunya habis untuk bekerja di kantor. Kalaupun di rumah ia lebih sering berada di ruang baca untuk menyelesaikan pekerjaan kantor yang sengaja dibawanya pulang ke rumah.

Ia malah seringkali cerewet mengomeli dua anaknya yang seharian memelototi pesawat kaca itu.Tak jarang kecerewetannya mengundang reaksi tandingan dari istrinya. ”Kenapa sih Pap ribut-ribut. Biarkan saja. Toh mereka tidak nakal.Daripada mereka keluyuran kan lebih baik nonton tivi di rumah!” kata istrinya suatu saat ketika ia kembali memarahi anak-anaknya. ”Ah, Mama ini gimana sih.

Kalau anak-anak itu pekerjaannya saban hari nonton tivi, bagaimana mereka dapat mengembangkan imajinasi, kreativitas dan kemampuan motorik mereka? Mestinya mereka harus bermain di halaman, kumpul dengan anak-anak sebaya, sepakbola,layang-layang atau apalah yang lain. Dengan itu mereka juga belajar bersosialisasi”. ”Papa ini sok ilmiah. Kalau mereka main di luar, keluyuran sama teman-temannya siapa yang ngawasi. Belum lagi nanti baju kotor, berkelahi dengan temannya,pulang telat.

Mama juga yang repot.Papa enak di kantor, tapi Mama payah!” Jawab istrinya dengan ketus. Persengketaan pendapat itu makin melebar ketika Maus tidak saja mengomeli anaknya tetapi juga istrinya yang hobi nonton sinetron, sampai-sampai hafal setiap jam tayang sinetron-sinetron di berbagai saluran. ”Mam,” katanya suatu sore. ”Mbok jangan sering-sering nonton sinetron. Ceritanya cengeng, tidak bermutu. Coba lihat, anakanakmu juga ikut-ikutan nonton nanti jiwa mereka jadi lembek. Siaran lainkanbanyak”.

”Papa inikokmakin hari makin cerewet sih. Apa Mama disuruh nonton tinju atau sepakbola.Sukasuka dong.KanMama yang nonton, bukan Papa. Demokratis dikit kenapa sih.Kalau Papa enggaksuka ya udah,ndakusah nonton beres kan!” Sahut istrinya dengan garang. Seperti biasanya Maus tak berkutik dan pergi. Tapi pada suatu malam semuanya berubah.Waktu itu istrinya terlelap di depan tivi yang masih menyala. Maus mula-mula hendak mematikannya. Iseng-iseng dia mengganti saluran.

Tiba-tiba ia terhenyak. Matanya seperti terhipnotis ketika melihat seorang artis melenggut- lenggut menyanyi. Kalau sekedar nyanyi Maus sama sekali tak suka. Tapi ini lain. Maus terduduk, ia tak tahu lagu apa yang dinyanyikan penyanyi itu. Matanya hanya tertuju pada pantat penyanyinya. Maus tak habis pikir bagaimana bokong sebesar buah duren itu dapat meliuk-liuk seperti per.

Maus ngakaksampai keluar air matanya, ”Gila, hebat, goyang terus!” Ia mencoba menirukannya tapi sebentar saja keringatnya terperas, pinggulnya ngilu dan ngakak-nya makin keras. Semenjak itu topik pertengkaran keluarganya berganti. Ia tak lagi memarahi istri dan anakanaknya nonton tivi, tapi berebut remote dengan mereka. Istrinya mencak-mencak, anak-anaknya menjerit-jerit, tapi Maus tak mau mengalah kali ini. Semboyannya hanya satu: ”sinetron no,kartun no, bokong yes!” Istri dan anak-anaknya kalah, diam-diam tanpa persetujuannya istrinya membeli tivi baru,Maus tak peduli.

Maus benar-benar menemukan dunia baru. Pikirannya terobsesi pada bokong yang dapat melenturlentur seperti per itu.Ia membacabaca buku biologi yang membahas masalah organ tubuh manusia dan penasaran kenapa bagian bawah pinggul dengan dua tonjolan daging itu disebut pantat atau bokong ”Mengapa ya, dua gundukan daging di bagian belakang sebelah bawah itu yang di sebut bokong,kenapa tidak kepala saja yang disebut bokong dan bokong disebut saja kepala,” tanya Maus dalam hati.

”Toh kedua-duanya sama-sama dapat bergerak dan meliuk-liuk.Kedua- duanya juga punya kesamaan. Kalau kepala punya lobang kecil bernama mulut untuk memasukkan makanan, bokong juga punya lobang kecil bernama anus untuk mengeluarkan makanan. Dengan demikian,antara bokongdan kepala mempunyai kedudukan yang sederajat. Jadi,selama ini pula manusia telah bertindak diskriminasi terhadap bokong, ini harus diluruskan,” Maus ketawa lebar dengan kesimpulannya itu.

Maus jadi punya hobi baru. Ia seringkali memaksa ikut kalau istrinya berkunjung ke tetangga atau kerabat yang baru melahirkan untuk melihat bayinya.Kalau istrinya memuji dan mengelus ketampanan si bayi, Maus justru mengangkat dan menelungkupkan bayi itu, dielus-elus dan diciuminya pantat si bayi.Ia tidak peduli wajah masam istrinya dan wajah bingung tuan dan nyonya rumah.

Kalau Maus berjumpa dengan anak-anak disempatkannya mengelus atau paling tidak menepuk bokong-nya. Ia juga tak bosan-bosannya mengajak berdiskusi dengan orang lain tentang segala hal yang berkaitan dengan bokong berikut segala eksistensinya. Maus rajin mengikuti seminar-seminar yang berkaitan dengan organ manusia, baik itu seminar kedokteran atau bidang lain.

Pengetahuan dan pemahamannya tentang bokong makin bertambah,bahkan ia semakin fasih berbicara mengenai bokong, baik bokong an sich atau dihubungkan dengan fenomena yang lain. Maus menjadi terkenal, ia sering diminta berbicara dalam forumforum resmi.Dalam waktu setahun saja dua bukunya telah diterbitkan penerbit bergengsi di ibu kota.

Yang satu berjudul Bokong Antara Keadilan dan Diskriminasi.Dan buku kedua Bokong dan Mentalisme Budaya Kita.Keduanya laku keras di pasaran dan belum setahun sudah diterbitkan ulang. Meskipun Maus telah jadi pakar bokong, Maus belum dapat menemukan jawaban mengapa bokong orang dapat berbeda-beda. Mengapa ada bokong yang tepos, bokongyang gepeng,bokong semok, bokong semlohe, bokong besar, bokong padat atau bokong yang besar tapi gembur, padahal pada saat bayi bokong memiliki ukuran yang relatif sama.

Diam-diam pula Maus iri pada kaum perempuan yang bulatan bokongnya selalu lebih besar dan menonjol di banding laki-laki. Maus benar-benar serius sebagai pengamat dan pecinta bokong. Ia setiap hari dengan menenteng tustel kecil huntingberburu bokong ke segala tempat.Ia sering berjamjam nongkrong di mal, di plaza, di pasar, di kolam renang,di diskotek atau di tempat lain untuk memotret bokong orang, terutama sekali bokong perempuan, karena menurutnya bokong perempuan jauh bervariasi di banding laki-laki.

Kamarnya penuh dengan tempelan foto-foto bokongsegala ukuran dan segala posisi. Dengan rajin ia menggunakan rumus-rumus statistik untuk mendata, mencatat dan mengolah ukuran bokong yang ia temukan yang kemudian dikelompok- kelompokkannya. Bahkan Mausberusahamembuatpenelitian dan pemetaan tentang korelasi pekerjaan seseorang dengan besarnya pantat.

Untuk itu ia memotret, mewawancarai, mengelus, dan mengukur berbagai pantat orang dengan berbagai profesi. Ada penyanyi, guru, dokter, dosen,tukang sampah, mahasiswi, pelajar, selebritis, ibu rumah tangga, gelandangan, tentara,insinyurbahkanpelacur. Selain melakukan penelitian itu Maus juga berharap dapat menemukan bokong yang mempunyai gumpalan daging lebih dari dua.

Ia yakin di antara sekian juta manusia pasti ada yang punya bokongdengan tiga gumpalan daging.Membayangkan bokong dengan tiga gumpalan daging membuat Maus makin bersemangat.Ia tersenyum-senyum membayangkan ada bokongdengan tiga gumpalan besar meliuk-liuk. ”Ah,betapa dahsyat dan fantastisnya!” Katanya dalam hati.

Bahkan ia memasang iklan di berbagai koran mengimbau kepada setiap orang yang mempunyai bokong dengan tiga gumpalan atau lebih untuk menghubunginya dan ia bersedia membayar mahal untuk meraba, mengamati, mengukur, kemudian mendokumentasikannya. Tiga tahun berlampau tak ada ditemuinya bokongseperti itu,sampai pada suatu ketika temannya seorang dokter mengabarinya tentang sesuatu yang luar biasa. ”Ini benar-benar dahsyat.

Di rumahku tadi malam ada seorang pasien perempuan yang datang berobat. Saat aku hendak menyuntiknya aku melihat gumpalan pantatnya lebih dari dua!” Kata temannya itu bersemangat. ”Ah, yang bener?” Maus tak langsung percaya, ”Kamu nggak salah hitung?” ”Sumpah, aku lihat dengan mataku sendiri,”temannya itu meyakinkannya. ”Berapa gumpalan daging pantatnya, tiga?”Maus menyelidik. ”Enam!!” sergah dokter itu tegas. ”Enam?? Gila.

Kamu jangan ngaco lho!” Maus mendelik dan merasa dipermainkan. ”Sumpah mati, enam!”Teriak temannya dengan keras. ”Masak aku membohongimu.Kemarin sudah kubujuk baik-baik untuk kuajak ke sini tapi ia menolak,mungkin malu”. ”Lalu di mana ia sekarang? Kamu tanya alamatnya nggak? Kita harus segera memburunya,bisa-bisa ia nanti menyembunyikan diri karena malu”Maus makin bersemangat.

”Tenang. Sabar. Dia sudah kuamankan. Karena kubujuk ia tidak mau,maka kusuntik bius dia.Sampai sekarang ia masih kelenger di tempat praktekku”. ”Ayo kita segera ke sana.Tapi bius yang kau suntikkan nggak over dosis kan? Jangan-jangan ia mati,” Maus jadi khawatir. ”Jangan khawatir, aku jadi dokter tidak kemarin sore, sudah puluhan tahun.Kujamin save-lah dia”kata temannya.

Dengan mobil mereka berdua segera meluncur ke rumah temannya itu.Sampai di sana perempuan itu masih lelap tertidur.Maus menjadi gugup.Sebagai seorang pakar sekali pandang saja ia tahu perempuan itu pasti memiliki pantat dengan ukuran besar. Dengan gemetar ia menengkurapkan tubuh perempuan itu.Gugupnya tambah menjadi-jadi ketika dengan tergesa- gesa ia melepas celana perempuan itu untuk melihat bokongnya. Maus terpesona. Matanya menyembul seperti mau keluar.Mulutnya melongo.

Ia benar-benar melihat bokong itu mempunyai enam buah gumpalan daging sekaligus. Semuanya dalam ukuran yang hampir sama. Ia segera sibuk memotret bokongitu dengan berbagai posisi.Maus kagum bukan buatan. Tangannya tambah gemetaran dan keinginan untuk meraba dan mengelus tak dapat di tahan lagi. ”Tolong, pinjam meteran atau penggaris,” katanya sambil meraba dengan perasaan heran,bangga, kagum, sayang, takjub, haru, dan entah apa lagi.

Bahkan kemudian dengan rakus diciuminya bokong terbuka itu kuat-kuat saking gemasnya. ”Jangkrik!” tiba-tiba Maus meloncat bangun.Tangannya membersihkan wajah dan mulutnya yang penuh dengan cairan nanah dan darah. Tersenggal-senggal dimuntahkannya cairan yang sebagian sudah tertelan dalam mulut dan perutnya. ”Goblok kamu,gumpalan itu bukan daging,itu bisul ...!”(*)

Ngawi,005/008

WIDIJANTO,
Lahir di Ngawi, 18 April 1969.
Menyelesaikan sarjananya di Jurusan Bahasa dan
Sastra Indonesia IKIP Malang tahun 1992.
Pada tahun 2006 menyelesaikan program
pascasarjananya pada jurusan yang sama.

Ilusi dalam Reality Effect

Ilusi dalam Reality Effect
Saturday, 17 July 2010
Di tengah gempuran teknologi fotografi yang pelanpelan menggerus seni lukis realis,sejumlah seniman menunjukkan eksistensi dan ekspresi realistiknya dalam reality effect.

Dalam dunia teknologi, perkembangan digitalisasi fotografi memang mengambil peran yang lebih besar untuk menggambarkan kondisi yang sesungguhnya pada sebuah objek gambar. Sebelum teknologi foto berkembang sedemikian pesat seperti saat ini, lukisan dengan aliran realisme menjadi sebuah cara yang ampuh untuk melukis objek sesuai dengan keadaan asli atau alamnya. Sebelum ditemukannya teknologi fotografi,lukisan ini sangat populer dalam sejarah seni di dunia Barat.

Ini ditunjukkan dengan populernya teknik trompe l’oeil yang biasa disebut sebagai teknik “mengelabui mata”. Teknik ini, mengacu pada teknik tiga dimensi dalam sejarah seni lukis. Karena itu,kecenderungan seni lukis realis kerap juga disebut dengan ilusionisme. Melihat lukisan reality effect yang digelar di Galeri Nasional,kecenderungan illusionism memang kental terasa.

Ragam lukisan reality effect yang tergantung besarbesar di dinding Galeri Nasional, seolah dicetak bukan melalui coretan kuas. Ilusi gambar dalam lukisan karya seniman-seniman ini dibuat sama, seperti hasil cetak objek yang diambil dari sebuah benda bernama kamera foto. Namun, jika menelisik lebih detail, lukisan karya sejumlah seniman ini murni dari goresangoresan kuas seniman.

Reality effect yang mereka hadirkan dalam pameran yang berlangsung hingga tanggal 1 Agustus 2010 ini seolah sedang mengejek keberadaan kamera foto.Melalui karya-karya mereka, teknik realis dalam dunia seni lukis mereka kupas habis.Beragam karya realis secara utuh mereka sajikan. Ambil sebagai contoh karya Anggoro Prasetyo berjudul Mechanic Tied.

Dalam karya ini Anggoro menampilkan sosok seorang mekanik bengkel Yamaha dalam balutan seragam merah menyala.Detail goresan Anggoro dalam media acrylic on canvas 180x140 cm sungguh mirip dengan objek gambar yang diambil dalam jepretan kamera. Atau karya Cecep M Taufik lewat karyanya In Between. Karya lukis Cecep M Taufik melukiskan sebuah jalanan di ibu kota dengan gambar belakang mobil yang melaju di tengah jalanan.

Lukisan Cecep juga kental dengan teknik realis yang nyata.Cecep membidik bagian belakang mobil yang melaju, kemudian ia tunggangkan dalam media oil on canvas berukuran 70x100 cm. Detail lukisan Cecep juga sangat terasa dengan bagian blur pada objek, seolah-olah seperti hasil jepretan kamera yang goyang, kala kekurangan cahaya atau karena objek melaju terlalu cepat.

“Pemeran ini jelas menimbang penting efek teknologi fotografi sebagai jangkar persoalan realisme yang menghubungkan pengertian kita yang baru dengan perubahan realitas masyarakat kontemporer,” papar kurator pameran Rizki A Zaelani. Pada karya Dewa Ratayoga,dua lukisan pencil oil on canvasberukuran 240x130 cm yang ia bagi dalam dua panel, Dewa mencoba menawarkan sebuah lukisan dua orang dalam pakaian adat Bali, namun mereka kombinasikan dengan ragam bentuk budaya modern.

Lukisan berjudul Tren Masa Kini, tersebut, menampilkan dua lelaki Bali tersebut satu telanjang dada dengan tangan memegang handphone, lalu satunya mengenakan sweter cantik.Dewa Ratayoga seolah hendak menggambarkan inilah budaya tren masa kini yang terjadi. Tak hanya lukisan kontemporer dalam balutan realis,pameran reality effect juga menghadirkan sejumlah patung dari senimanseniman ini.

Konsep kontemporer yang diusung dalam pameran reality effect ini mereka terjemahkan dalam patung-patung kontemporer, seperti patung Ultraman yang duduk bersila layaknya patung Budha. Patung Ultraman dalam judul karya I Like Contemporary, but Contemporary Like It Shiny #6 ini terbuat dari resin, acrylic dan paintdalam detail ukirannya.

Lalu ada patung Astroboymemegang panah cupid yang melayang di sela-sela dinding ruang Galeri Nasional. Karya Budi Adi Nugroho ini menjadi daya tarik tersendiri, karena konsep kontemporer mampu ia terjemahkan melalui karya uniknya. Dan pada kenyataannya, pameran reality effect memang memberikan gambaran tentang ilusi dalam objekobjek yang mereka lukiskan. (sofian dwi)

Minggu, 18 Juli 2010

9 Pertanyaan untuk Ahmad Faiz Zainuddin, Founder Logos Institute

Jurnal Bogor, 27 January 2009 oleh rudirs

18 May 2009 11:53

Ahmad Faiz Zainuddin, alumnus Unvisersitas Airlangga Surabaya ini selama sepuluh tahun terakhir menggeluti secara intens dunia personal development. Kandidat Master of Science dari Universitas Teknologi Malaysia ini telah menemukan spiritual emotional freedom technique (SEFT) yang dikembangkan Logos (Loving God, Blessing Others, & Self Improvement) Institute. Kini SEFT disebut-sebut sebagai teknik revolusioner karena telah terbukti ampuh mengatasi berbagai masalah fisik, dan emosi. Lantas bagaimana Ahmad Faiz Zainuddin bersama Logos Institute mengembangkan SEFT? Berikut penuturannya kepada Julvahmi dan Apriyadi Hidayat dari Jurnal Bogor.

1. Bisa dijelaskan sekilas mengenai SEFT? Apakah memiliki unsur supranatural?

SEFT merupakan teknik pengembangan diri ekletis yang menggabungkan 14 macam teknik terapi, termasuk kekuatan spiritual. Manfaatnya untuk mengatasi berbagai macam masalah fisik, emosi, pikiran, sikap, motivasi, perilaku, dan peak performance secara cepat, mudah dan universal. Beragam teknik terapi yang masuk dalam SEFT ialah Cognitive Therapy (NLP), Behavioral Therapy, Logotherapy, Psychoanalisa, EMDR, Self Hypnosis (Ericsonian) , Sugesty & Affirmation, Visualization, Gestalt Therapy, Meditation, Sedona Methode Provocative Therapy, Energy Therapy (EFT) , dan Powerful Prayer. Jadi, tidak ada unsur supranatural atau klenik dalam SEFT.

2. Apakah SEFT pernah dibuktikan dengan riset ilmiah?

SEFT merupakan penggabungan antara spiritualitas, melalui doa, keikhlasan, dan kepasrahan, dengan energy psychology. Teknik ini telah dibuktikan oleh berbagai macam riset ilmiah. SEFT dikembangkan dari Emotional Freedom Technique (EFT), oleh Gary Craig, yang saat ini sangat populer di Amerika, Eropa, dan Australia sebagai solusi tercepat dan temudah untuk mengatasi berbagai masalah fisik, emosi, serta performa kerja. Saat ini EFT telah digunakan oleh sekitar 100.000 orang di seluruh dunia.

3. Mengingat SEFT memiliki unsur psikologi, apakah bisa meningkatkan kinerja, dan prestasi?

SEFT juga bisa meningkatkan kinerja dan prestasi dengan SEFT for peak performance. Selain itu, SEFT juga bisa meningkatkan keberuntungan dengan the luck factor, meraih apa yang diinginkan dengan deep seft, mencapai total success dengan the holistic person empowerment system, mendapatkan kedamaian hati dengan personal peace procedure, dan meraih kebahagiaan dengan logos spirit.

4. Bagaimana SEFT dikenal sebagai teknik revolusioner?

Ada beberapa alas an. Pertama, efektif, mampu meyelesaikan berbagai masalah fisik dan emosi, bahkan untuk beberapa masalah yang divonis tidak ada harapan lagi oleh dokter. Kedua, ilmiah telah dibuktikan oleh puluhan penelitian dan digunakan oleh lebih dari 100.000 orang di seluruh dunia. Ketiga, mudah, semua orang, bahkan anak-anak dan orang lanjut usia, bisa melakukan. Kempat, cepat hanya membutuhkan waktu 5-50 menit. Umumnya sudah dapat terasa efektivitasnya dalam waktu sekitar15 menit. Kelima, aman, tanpa efek samping, karena tidak menggunakan obat-obatan apapun, alat-alat khusus, atau teknik yang beresiko. Keenam, murah, sekali belajar dapat dipakai selamanya. Keenam, memberdayakan, tidak tergantung kepada terapist, setiap orang bisa melakukannya sendiri bahkan bisa membantu orang laini. Ketujuh, universal, dapat digunakan untuk berbagai macam masalah dan dapat dipraktekkan oleh berbagai orang tanpa memperdulikan latar belakang apapun dari orang tersebut. Kedelapan, compatible, dapat digabungkan dengan berbagai macam teknik lain dan dapat meningkatkan efektivitas teknik-teknik lain tersebu.

5. Anda cukup sering mengadakan in house training, bisa dijelaskan latarbelakangnya?

Setiap orang tentunya berharap memiliki kualitas hidup yang baik, yakni selalu berada dalam kondisi prima dan sehat, motivasi tinggi dan kinerja puncak untuk meraih sukses, serta merasakan kebahagiaan dan kedamaian hati. Tetapi masalahnya hanya sedikit yang bisa memiliki semua hal tersebut. Banyak orang yang ingin sukses, tetapi terbatas oleh sakit yang dideritanya. Ada juga yang ingin mencapai kinerja puncak, namun mempunyai masalah emosi seperti trauma dan masa lalu yang mengganggu. Banyak pula yang memiliki segalanya, sukses dan mencapai puncak namun malah tidak bahagia. Hal inilah yang melatarbelakangi Logos institute dengan SEFT untuk menjawab permasalahan tersebut.

6. Anda cukup sukses mengembangkan SEFT, apakah kesuksesan Anda dibarengi dengan aktivitas sosial?

Tentu, kami mengalokasikan dana khusus untuk aktivitas sosial. Kami sangat concern membina anak yatim piatu dengan mendirikan panti asuhan Al Madinah. Kami berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bahkan sebagian besar alumni mengikuti training secara gratis.

7. Mengapa Anda sangat concern pada anak dhuafa?

Saya sendiri adalah yatim piatu, di keluarga saya adalah anak kelima dari tujuh bersaudara. Saya sudah kehilangan orang tua saya. Itu juga menjadi alasan seringnya saya bersama Logos Institute membantu anak duafa. Saya bisa mengerti kerasnya hidup yang mereka jalani.

8. Dengan aktivitas Anda yang padat, bagaimana Anda membagi waktu dengan keluarga?

Tentunya saya tetap memberikan waktu-waktu khusus untuk keluarga. Saya juga menentukan skala prioritas dalam menentukan jadwal saya sehari-hari.. Meski demikian, saya memiliki tanggungjawab profesi. Sejauh ini, istri saya Vera Zainuddin mendukung profesi saya, jadi tak menjadi kesulitan berarti dalam membagi waktu.

9. Apakah Anda mengarahkan buah hati untuk berprofesi seperti Anda?

Dalam mendidik buah hati tercinta, Muhammad Zendy Zainuddin, tentunya saya memberikan mereka kebebasan. Di masa kecilnya, saya menanamkan akar kehidupan dengan berusaha membentuk akhlak yang terpuji, dan kenangan-kenangan yang berkesan. Setelah tumbuh, saya akan memberikan sayap yang menerbangkannya menggapai impian, dan cita-cita. Caranya dengan memberikan pendidikan, serta keleluasaan mengembangkan minat dan bakat.

________________________________________
Jurnal Bogor, 27 January 2009 oleh rudirs

Ilmu ekonomi menurut M. Manulang

Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).

Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.



Definisi Pertumbuhan Ekonomi
Pengertian pertumbuhan ekonomi harus dibedakan dengan pembangunan ekonomi.Dalam makalah pertumbuhan ekonomi ini,penulis ingin menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi hanyalah merupakan salah satu aspek saja dari pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada peningkatan output agregat khususnya output agregat per kapita.
Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.
Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya.

Indikator yang digunakan untuk menghitung tingkat Pertumbuhan Ekonomi
• Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)
• Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)
Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.

Perbedaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
• Pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur perekonomian.
• Pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan

Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
• Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.
• Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
• Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.
• Kedua-duanya berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
1. Faktor Sumber Daya Manusia, Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
2. Faktor Sumber Daya Alam, Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
3. Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
4. Faktor Budaya, Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
5. Sumber Daya Modal, Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
.PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KENAIKAN PRODUKTIVITAS
Sementara negara-negara miskin berpenduduk padat dan banyak hidup pada taraf batas hidup dan mengalami kesulitan menaikkannya, beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Kanada, negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, dan Jepang menikmati taraf hidup tinggi dan terus bertambah.Pertambahan penduduk berarti pertambahan tenaga kerja serta berlakunya hukum Pertambahan Hasil yang Berkurang mengakibatkan kenaikan output semakin kecil, penurunan produk rata-rata serta penurunan taraf hidup. Sebaliknya kenaikan jumlah barang-barang kapital, kemajuan teknologi, serta kenaikan kualitas dan keterampilan tenaga kerja cenderung mengimbangi berlakunya hukum Pertambahan Hasil yang Berkurang. Penyebab rendahnya pendapatan di negara-negara sedang berkembang adalah berlakunya hukum penambahan hasil yang semakin berkurang akibat pertambahan penduduk sangat cepat, sementara tak ada kekuatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi berupa pertambahan kuantitas dan kualitas sumber alam, kapital, dan kemajuan teknologi.

Pembahasan Ghoror

Pendahuluan

Setiap orang mesti harus dan berusaha memenuhi kebutuhannya dengan segala kemampuan dan cara yang ada. Tidak ada orang yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berinteraksi dan berhubungan dengan yang lain, sehinga diperlukan satu cara yang mengatur mereka dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, salah satunya adalah jual beli. Karena itulah Allah karunia hamba-hambaNya kemampuan dan naluri untuk mendapatkan apa yang ia butuhkan dan menuntun hamba Nya tersebut dengan aturan dan arahan yang dapat menjauhkan mereka dari kemurkaanNya.
Namun dalam prakteknya terdapat penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidak jelasan dan kedzoliman. Oleh karena itu dilaranglah beberapa jenis jual beli, diantaranya jual beli Al Ghoror. Yakni ketidak jelasan suatu aqad. Contoh beli kucing dalam karung.
Akan tetapi dalam pembahasan yang saya paparkan ini hanya berkaitan dengan landasan hukum yang membahas tentang apa itu ghoror dan bagaimana hukum ghoror tersebut dalam ekonomi islam, ya’ni ayat dan hadits tentang ghoror itu sendiri. Berikut pembahasannya.











Pembahasan
Ghoror

Kata Al Ghoror dalam bahasa Arab bermakna pertaruhan (Al Khathr). Sehingga syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Al Ghoror adalah yang tidak jelas hasilnya (Majhul Al ‘Aqibah). Sedangkan menurut Syeikh As Sa’di, Al Ghoror adalah Al Mukhothorah (pertaruhan) dan Al Jahalah (ketidak jelasan). Hal ini masuk dalam perjudian.
Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
Dari sini dapat diambil pengertian bahwa Jual beli Ghoror adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau pertaruhan atau perjudian.
ومعنى الغرر : المخاطرة والتردد بين أمرين أحدهما مقصود ومرغوب للعاقد , والآخر على عكسه , وقد يقع الشك في وجود الشيء أو في عاقبته كيف تكون , أو في المقدرة على تسليمه , أو مقداره أو أوصافه . . .
والغرر إما أن ينشأ عن صيغة العقد , أو عن طبيعة المعقود عليه . . .
ويكون الغرر مؤثرا في إفساد العقد إذا توافرت فيه أربعة شروط هي : أ - أن يقع في عقد معاوضة , أي مبادلة تجارية , كالبيع والإجارة , فلا يصل إلى كل من الطرفين ما قصد المبادلة عليه بسبب الغرر .
Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
ورد النهي عن بيع الغرر في الحديث الذي رواه أبو هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه نهى عن بيع الغرر . أخرجه مسلم.
بيع المنابذة والملامسة والحصاة عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الملامسة والمنابذة رواه البخاري . وفي حديث آخر : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة , وعن بيع الغرر . رواه مسلم و أحمد و الترمذي
yang intinya adalah kurang lebih sebagai berikut :
Bahwasannya Rosulullah melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar, yang lebih lengkapnya dan pahamnya silahkan melihat dalam kitab HR Muslim, kitab Al Buyu’ Bab Buthlaan Bai’ Al Hashah wal bai’ Alladzi Fihi Gharar. (1513) dan kitab Fathul bari syarah albukhari.
Dasar pelarangan jenis jual beli ini menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah Larangan Allah dalam Al Quran dari memakan harta orang dengan batil. Ini mencakup semua yang dimakan dengan batil. Juga Nabi SAW melarang jual beli ghoror ini. Hal ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi yang ada dalam firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90)
Sedangkan jual beli ghoror termasuk judi, menurut keterangan Syeikh Al Sa’di. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Semua jual beli ghoror seperti menjual burung diudara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya dan jual beli Al Hashaah seluruhnya termasuk perjudian yang Allah haramkan dalam Al Qur’an. Ini bisa diliat dalam kitab mukhtashor Al Fatawa Al Mishriyah, Ibnu Taimiyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar AL Kutub Al Ilmiyah hal 342

Hukumnya
Jenis jual beli ini dilarang dalam syariat Islam dengan dasar larangan Rasululloh n dalam hadits Abu Hurairoh yang berbunyi :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasululloh melarang jual beli Al Hashah dan jual beli Gharar
Demikian juga dalam sistem jual beli ini terdapat usaha memakan harta orang lain dengan batil. Padahal Allah melarang makan harta orang lain dengan batil seperti dalam firmanNya :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. 2:188) dan:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. 4:29)
Dasar pelarangan jenis jual beli ini menurut Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah Larangan Allah dalam Al Quran dari memakan harta orang dengan batil. Ini mencakup semua yang dimakan dengan batil. Juga Nabi n melarang jual beli ghoror ini. Hal ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi yang ada dalam firman Al
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90)
Sedangkan jual beli ghoror termasuk judi, menurut keterangan Syeikh Al Sa’di. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Semua jual beli ghoror seperti menjual burung diudara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya dan jual beli Al Hashaah seluruhnya termasuk perjudian yang Allah haramkan dalam Al Qur’an.

Hikmah Pelarangannya.
Diantara hikmah Allah melarang jenis jual beli ini adalah karena berisi pertaruhan dan menimbulkan sikap permusuhan pada orang yang dirugikan dengan kerugian besar kepada pihak yang lainnya.
Larangan dari jenis jual beli ini untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan dikap bermusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini.

Pentingnya Mengenal Al Ghoror
Mengenal kaedah Al Ghoror sangat penting dalam jual beli, karena banyak permasalahan jual beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan ada unsur taruhan didalamnya. Oleh karena itu imam An Nawawi menyatakan : Adapun larangan jual beli ghoror maka ia merupakan pokok penting dari kitab jual beli, oleh karena itu Imam Muslim mengedepankannya. Masuk dalam hal ini permasalahan yang sangat banyak sekali tidak terhitung.

Jenis Ghoror
Al Ghoror bila ditinjau pada terjadinya jual beli ada 3 jenis :
1. Jual beli barang yang belum ada (Ma’dum) seperti jual beli Habal Al Habalah
2. Jual beli barang yang tidak jelas (Majhul) baik muthlak seperti pernyataan seseorang : ‘Saya jual barang dengan harga seribu rupiah’ barangnya tidak diketahui secara jelas atau jenisnya seperti ucapan seseorang : ‘Aku jual kepadamu mobilku dengan harga sepuluh juta’ namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau tidak jelas ukurannya, seperti ucapan seseorang : ‘aku jual kepadamu tanah seharga lima puluh juta’ namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
3. Jual beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur atau jual beli mobil yang dicuri. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya. Ketidak jelasan pada harga dapat terjadi pada jumlahnya, seperti segenggam dinar. Sedang ketidak jelasan pada barang seperti dijelaskan diatas dan ketidak jelasan pada akad seperti menjual dengan harga sepuluh bila kontan dan dua puluh bila diangsur tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.
Syeikh Al Sa’di menyatakan : Kesimpulan jual beli ghoror kembali kepada jual beli Ma’dum seperti Habal Al Habalah dan Al Sinien atau kepada jual beli yang tidak dapat diserah terimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya atau kepada ketidak jelasan baik mutlak pada barangnya atau jenisnya atau sifatnya.

Ghoror Yang Diperbolehkan
Jual beli yang mengandung unsur gharar menurut hukumnya ada tiga macam :
1. yang disepakati larangannya dalam jual beli, seperti jual beli yang belum ada wujudnya (Ma’dum)
2. disepakati kebolehannya seperti jual beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakekat sebenarnya tidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan tidak mungkin lepas darinya. Imam Al Nawawi menyatakan: ‘Pada asalnya jual beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini, dan maksudnya adalah yang mengandung unsur gharar yang jelas dan mungkin dilepas darinya. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih dan jantan atau betina. Juga apakah lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Semua ini diperbolehkan menurut ijma’. Demikian juga para ulama menukilkan ijma’ tentang kebolehan barang-barang yang mengandung ghoror yang sepele, diantaranya umat ini sepakat mengesahkan jual beli baju jubah mahsyuwah…
Ibnul Qayyimpun menyatakan : Tidak semua ghoror menjadi sebab pengharaman. Ghoror apa bila sepele (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli, karena ghoror (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja tidak mungkin dapat lepas darinya. Demikian juga ghoror yang ada dalam Hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya adalah ghoror yang sepele. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan ghoror yang banyak yang mungkin dapat dilepas darinya.
Dalam kitab lainnya beliau menyatakan : terkadang sebagian ghoror dapat disahkan apabila hajat menuntutnya seperti ketidak tahuan akan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan karena pondasi rumah ikut dengan rumah dan karena hajat menuntutnya lalu tidak mungkin melihatnya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa ghoror yang diperbolehkan adalah ghoror yang sepele atau ghorornya tidak sepele namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu imam Nawawi menjelaskan kebolehan jual beli yang ada ghorornya apabila ada hajat untuk melanggar ghoror ini dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah atau ghorornya sepele
3. Yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua ? seperti menjual sesuatu yang diinginkan terpendam ditanah, seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain-lainnya. Para ulama sepakat tentang keberadaan ghoror dalam jual beli tersebut namun masih berbeda dalam menghukuminya. Perbedaan mereka ini ada dengan sebab sebagian mereka, diantaranya imam Malik memandang ghorornya sepele atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual sehingga memperbolehkannya dan sebagian yang lainnya, diantaranya imam Syafi’i dan Abu Hanifah memandang ghorornya besar dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga mengharamkannya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim merojihkan pendapat yang membolehkan.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : Adapun imam Maalik, maka madzhabnya adalah madzhab terbaik dalam permasalahan ini, sehingga diperbolehkan melakuka jual beli hal-hal ini dan semua yang dibutuhkan atau sedikit ghorornya…hingga memperbolehkan jual beli yang tidak tampat dipermukaan tanah seperti wortel, lobak dan sebagainya.
Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan : Jual beli yang tidak tampak dipermukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena ghorornya sepele (kecil) dan tidak mungkin dilepas darinya.

Dengan demikian jelaslah tidak semua jual beli yang mengandung unsur ghoror dilarang. Hal ini membuat kita harus lebih mengenal kembali pandangan para ulama seputar permasalahan ini, karena luas dan banyaknya permasalahan masuk dalam kaedah ghoror ini. Mudah-mudahan Allah membimbing kita dalam tafaquh fiddin dan dalam mengenal yang halal dan harm. Wabillahi Taufiq.
Jadi kesimpulannya, landasan Al-quran dan hadits rasullullah tentang praktek ghoror dalam kehidupan umumnya, dalam jual beli khususnya adalah kezholiman dan kejahatan yang amat besar. Yaitu memakan harta seseorang secara batil dan tidak adanya kejelasan dalam suatu perbuatan, ya’ni jual beli. Dan ketidak adanya rasa saling ridho antara sesama.
Untuk itu jauhilah segala sesuatu yang bersifat ghoror dan ketidakadilan dalam bermuamalat. Karna semua itu akan merusak hubungan baik antara satu dengan yang lainnya. Wallahu a’lam bish-showab.














Daftar pustaka
Lihat Al Mu’jam Al Wasith hal 648
Majmu’ fatawa 29/22
Bahjah Qulub Al Abror Wa Qurratu ‘Uyuuni Al Akhyaar Fi Syarhi Jawaami’ Al Akhbaar, Abdurrahman bin Naashir Al Sa’di, tahqiq Asyraf Abdulmaqshud, cetakan kedua tahun 1992 M, Dar Al jail hal. 164.
Al Waajiz Fi Fiqhu Sunnah Wa Kitab Al ‘Aziz, Abdul’adzim badawi, cetakan pertama tahun 1416H Dar Ibnu Rajab hal.332.
HR Muslim, kitab Al Buyu’ Bab Buthlaan Bai’ Al Hashah wal bai’ Alladzi Fihi Gharar. (1513)
Majmu’ Fatawa 29/22
mukhtashor Al Fatawa Al Mishriyah, Ibnu Taimiyah, Tahqiq Abdulmajid Sulaim, Dar AL Kutub Al Ilmiyah hal 342
Bahjah op.cit 165.
Syarah Shohih Muslim 10/156
catatan penulis dari pelajaran Nailul Author yang disampaikan oleh Syeikh Abdulqayyum bin Muhammad Al Sahibaani di fakultas hadits Universitas Islam Madinah. Lihat juga Al Fiqhu Al Muyassar –bag. Fiqih Muamalah- karya Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prop. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alimusaa. Cetakan pertama tahun 1425H Hal.34.
kitab Bidayatul Mujtahid oleh Syeikh Hamd Al Hamaad di Fakultas hadits Universitas Islam Madinah KSA
Bahjah 166
Majmu’ Syarhu Al Muhadzab, Imam Al Nawawi, 9/311.
Zaad Al Ma’ad 5/727.
Syarh Shohih Muslim 10/144.
Majmu’ Syarhu Al Muhadzab 9/3
MAKALAH AYAT DAN HADITS EKONOMI
GHOROR(ketidakjelasan)


Oleh :
Daan zailani
Mps 2008. A


SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI
(STEI SEBI) JAKARTA

Proposal Penelitian

Proposal Penelitian
 
STUDI PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT
DOMPET DUAFA REPUBLIKA
 


Disusun oleh :
 
MUHAMMAD MUSA
40701028
 
 
 
 
 
STEI SEBI JAKARTA AKUNTANSI DAN MANAJEMEN ZAKAT 2007
 
 


BAB I PENDAHULUAN  
Pada bab ini akan dibahas mengenai latar belakang, perumusan masalah dan tujuan dan manfaat dari penelitian yang dilakukan.
 
1.1 Latar belakang
 
Secara demografik dan kultural, bangsa indonesia, khususnya masyarakat muslim indonesia sebenarnya memiliki potensi stratejik yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi zakat, infaq, dan shadaqoh (ZIS). Karena secara demografik, mayoritas penduduk indonesia adalah beragama islam, dan secara kultural kewajiban zakat, berinfaq, dan sedekah di jalan Allah telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim.secara subtantif, zakat, infaq dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang yang kaya dan disalurkan kepada orang miskin, dengan adanya suatu ketentuan – ketentuan tertentu. Yaitu dengan adanya suatu kriteria – kriteria tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu, yang disebut dengan delapan asnaf. Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan’, ath-thaharatu ‘kesucian’ dan ash-shalahu ‘keberesan’ (Majma Lughah al-Arabiyyah, hlm 396)
 

1.2. Perumusan Masalah  
Bertitik tolak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akuntansi zakat yang diterapkan dalam DOMPET DUAFA REPUBLIKA.

1.3. Batasan Masalah
 
Kami hanya meneliti sebarapa jauh penerapan akuntansi zakat pada lembaga DOMPET DUAFA REPUBLIKA.
 

1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian
 
Adapun tujuan yang hendak dicapai penelitian ini adalah
 
1. Untuk mengetahui dan meneliti penerapan akuntansi zakat pada DOMPET DUAFA REPUBLIKA.
2. Untuk memberikan gambaran penerapan akuntansi zakat di DOMPET DUAFA REPUBLIKA
3. Untuk menjelaskan prinsip – prinsip akuntansi zakat
4. Untuk lebih memperkenalkan akuntansi zakat di dunia akademis.
 
 


Manfaat yang hendak penulis harapkan dari penelitian ini adalah:
 
1. Mampu memberikan pemahaman bagi penulis mengenai pengelolaan zakat pada LAZ/LAZIS pada umumnya dan penerapan akuntansi zakat pada khususnya.
2. Mampu memberikan tambahan pengetahuan mengenai akuntansi zakat serta penerapannya didunia akademis serta lembaga pengelolaan zakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

BAB II KERANGKA TEORI  
2.1 Konsep Dasar Zakat
2.1.1 Pengertian Zakat
 
 
Ditunjau dari segi bahas kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Qardhawi,1999:34).
 
Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang berhak menerimanya.
 
Didalam Al-Quran Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan secara deduktif bahwa zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran Islam. Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antar sesama manusia.
 
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu akan mendapatkan pahala disis Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” ( QS. Al-Baqarah : 10 )
 
“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya , begitu pula supaya mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat , dan itulah agama yang lurus “( QS. Al-Bayyinah: 5 )

2.1.2 Landasan Kewajiban Zakat
Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma Ulama.
 
1. AL QUR'AN
 
Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku' ".
Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)".
 
2. SUNNAH
 
Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".
 
3. IJMA Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.
 


2.1.3 Kedudukan Hukum Zakat  
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.
 
Gerakan kesadaran membayar perlu zakat diiringi oleh dukungan dari masyarakat dan juga pemerintah. Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
 

2.1.4 Muzakki dan Mustahik Zakat
 
Muzakki atau pembayar zakat adalah orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus seorang muslim dan tidak disyaratkan baligh atau berakal menurut pendapat ulama jumhur. Sedangkan Mustahik adalah kelompok orang yang berhak menerima zakat. Sesuai dengan firman Allah SWT :
 
“ Sesungguhnya zakat – zakat itu hanya disalurkan untuk orang –orang fakir, orang–orang miskin, pengurus–pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak. Orang – orang berutang, fi sabilillah dan orang–orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah . sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana “ ( Q.S At- Taubah:60)

2.1.5 Manfaat Zakat Dalam Kehidupan Masyarakat Islam
Beberapa manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :

1) Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa
2) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
3) Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4) Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip–prinsip : ummatn wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
5) Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat bakhil (kikir)
6) Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
 

2.2 Konsep Akuntansi Zakat
Potensi zakat di Indonesia bisa dikatakan luar biasa. Secara sistematis, minimal kita akan memperoleh angka sebesar Rp. 6,5 triliyun per tahun, belum lagi jika ditambah dengan infiq, shadaqah, wakaf. Namun pada kenyataannya saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp. 150 miliar per tahun (Republika, 2002). Itu artinya hanya 2,3%. Ternyata salah satu penyebabnya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat yang ada.
 

BAB III METODE PENELITIAN

3.1. Metode penelitian
Data yang dibutuhkan
 
a) Data umum, meliputi :
1. Sejarah Lembaga Amil Zakat
2. Struktur organisasi lembaga amil dan deskripsi jabatan
3. Perkembangan lembaga / organisasi sejenis
b) Data khusus, meliputi :
1. Laporan keuangan organisasi dan perlakuan akuntansinya
2. Berbagai pendapat para ahli / akademisi dan praktisi atas akuntansi dana zakat yang dikelola organisasi
 


3.2. Teknik Pengumpulan data
 
1. Studi Perpustakaan
 
Dalam riset ini, penulis akan mencoba mendapatkan data – data, informasi yang terkait dengan permasalahan penerapan akuntansi zakat pada lembaga pengelolaan zakat. Selain itu sebagai pembanding dan bahan referensi , penulis juga melakukan studi perpustakaan guna mendapatkan, mempelajari, dan menelaah literatur – literatur, artikel – artikel, internet dan bahan bacaan lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
 
2. Studi lapangan / Observasi
 
Penulis akan melakukan wawancara dengan pihak pengelola zakat LAZ Dompet Duafa, selain meminta berbagai data yang berguna bagi penulis dalam menganalisa penerapan akuntansi zakat pada LAZ Dompet Duafa.
 


1.6. Teknik Analisa Data
 
Dalam penelitian ini digunakan analisa deskriptif dan komparatif antara kedua objek penelitian, yaitu penerapan laporan keuangan antara LAZIZ Dompet Duafa dan , yang meliputi analisis terhadap Pengakuan, Pengukuran, Pengungkapan dan Pelaporannya. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini belum terdapat standar akuntansi untuk lembaga amil zakat yang dikelola secara mandiri.
 
 
1.7. Lokasi Penelitian
 
DOMPET DUAFA REPUBLIKA
 

1.8. JADUAL PENELITIAN    

Kamis, 15 Juli 2010

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 13 Tahun 1995
Tentang : Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
1. bahwa untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan
sumber tidak bergerak perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara
dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak;
2. bahwa mengingat keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan
Hidup Nomor :Kep-02/MENKLH/I/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu
emisi Udara Sumber Tak Bergerak saat ini perlu dilakukan penyempurnaannya;
3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak
Bergerak
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentauan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara R.I. Nomor 12 Tahun 1982,
Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3215);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara R.I. Nomor 84 Tahun 1993, Tambahan
Lembaran Negara R. I. Nomor 3538);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Tugas
pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi staff
Menteri Negara;

Tujuh qira'at & sejarahnya

Tujuh qira'at & sejarahnya
Definisi dari qira'atAdalah jamak dari qira’ah, artinya bacaan. Ia adalah mashdar dari qara’a. Dalam istilah keilmuan, qira’at adalah salah satu madzhab pembacaan Al-Qur’an yang dipakai salah seorang imam qurra (para imam qira’at) sebagai madzhab yang berbeda dengan madzhab lainnya.

Adz-Dzahabi menyebutkan di dalam thabaqat Al-Qurra’. Sahabat yang terkenal sebagai guru & ahli qira’at ada 7 orang, yaitu: Utsman, Ali, Ubay, Zaid bin Tsabit, Abu Ad-Darda’, Abu Musa Al-Asy’ari, & Ibnu Mas’ud. Mayoritas sahabat belajar pada Ubay. Di antaranya: Abu Hurairah, Ibnu Abbas & Abdullah bin As-Sa’ib. Ibnu Abbas juga belajar pada Zaid. Kemudian kepada para sahabat itulah sejumlah besar tabi’in di setiap negeri mempelajari qira’at.
Tujuh Imam Qira'at & Latar Belakangnya
Pada permulaan abad pertama Hijriyah di masa tabi’in, tampillah sejumlah ulama yang konsen terhadap masalah qira’at secara sempurna karena keadaan menuntut demikian, & menjadikannya sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana mereka lakukan terhadap ilmu-ilmu syariat lainnya, sehingga mereka menjadi imam & ahli qira’at yang diikuti & dipercaya. Bahkan dari generasi ini & generasi sesudahnya terdapat 7 orang yang terkenal sebagai imam yang kemudian kepada merekalah qira’at dinisbatkan hingga sekarang ini.
Para ahli qira’at yang ada di Madinah ialah; Abu Ja’far Yazid bin Al-Qa’qa’ & Nafi bin Abdirrahman. Di Makkah; Abdullah bin Katsir & Humaid bin Qais Al-A’raj. Di Kuffah; Ashim bin Abi An-Najud, Sulaiman Al-A’masy, Hamzah, & Al-Kisa’i. Di Bashrah; Abdullah bin Abi Ishaq, Isa bin Amr, Abu Amru Ala’, Ashim Al-Jahdari, & Ya’qub Al-Hadhrami. Di Syam; Abdullah bin Amir, Ismail bin Abdillah bin Muhajir, Yahya bin Harits, & Syuraih bin Yazid.
Ada 7 Imam qira’at yang disepakati, yaitu: Abu Amr, Nafi’, Ashim, Hamzah, Al-Kisa’i, Ibnu Amir, & Ibnu Katsir. Tetapi di samping itu para ulama memilih pula 3 orang imam qira’at yang qira’atnya dipandang shahih & mutawatir. Mereka adalah Abu Ja’far Yazid bin Al-Qa’qa’ Al-Madani, Ya’qub bin Ishaq Al-Hadhrami & Khalaf bin Hisyam. Mereka itulah yang terkenal sebagai imam qira’at asyrah (qira’at sepuluh) yang diakui. Qira’at di luar yang sepuluh itu dipandang sebagai qira’at yang syadz (cacat), seperti qiraat Al-Yazidi, Al-Hasan, Al-A’masy, Ibnu Az-Zubair, dll. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada satu pun dari qira’at sepuluh bah kan qira’at tujuh yang masyhur itu terlepas dari syadz, sebab di dalam sepuluh qira’at tersebut masih terdapat syadz sekalipun hanya sedikit. Pemilihan qurra’ yang tujuh itu dilakukan oleh para ulama pada abad ketiga Hijrah. Bila tidak demikian, maka sebenarnya para imam yang dapat dipertanggungjawabkan ilmunya itu cukup banyak jumlahnya
Macam-macam Qira'at, Hukum, & Kaidahnya
Sebagian ulama menyebutkan bahwa qira’at itu ada yang mutawwatir, ahad, & syadz. Menurut mereka, qira’at yang mutawwatir adalah qira’at yang 7. Qira’at yang ahad adalah 3 qira’at pelengkap menjadi 10 qira’at, ditambah qira’at para sahabat. Menurut para ulama, syarat-syarat qira’at yang shahih adalah sebagai berikut:
Kesesuaian qira’at tersebut dengan kaidah bahasa arab sekalipun dalam satu segi, baik fasih maupun lebih fasih. Sebab qira’at adalah sunnah yang harus diikuti, diterima apa adanya dan menjadi rujukan dengan berdasarkan pada isnad, bukan pada rasio.
Qira’at sesuai dengan salah satu mushaf utsmani, meskipun hanya mendekati saja. Sebab dalam penulisan mushaf-mushaf itu para sahabat telah besungguh-sungguh dalam membuat rasm yang sesuai dengan bermacam-macam dialek qira’at yang mereka ketahui.
Qira’at itu isnadnya harus shahih, sebab qira’at merupakan sunnah yang diikuti yang didasarkan pada penukilan & keshahihan riwayat. Seringkali ahli bahasa Arab mengingkari sesuatu qira’at hanya karena qira’at itu dianggap menyimpang dari aturan atau lemah menurut kaidah bahasa, namun para imam qira’at bertanggung jawab atas pengingkaran mereka itu.
Sebagian ulama menyimpulkan macam-macam qira’at menjadi 6 macam:
Mutawwatir, yaitu qira’at yang dinukil oleh sejumlah besar perawi yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, sanadnya bersambung hingga penghabisannya, yakni Rasulullah. Inilah yang umum dalam qira’at.
Masyhur, yaitu qira’at yang sanadnya shahih, tetapi tidak mencapai derajat mutawwatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, rasm Utsmani & juga terkenal di kalangan para ahli qira’at sehingga tidak dikategorikan qira’at yang syadz atau salah. Para ulama menyebutkan qira’at ini termasuk qira’at yang dapat dipakai dan digunakan.
Ahad, yaitu qira’at yang sanadnya shahih, tetapi menyalahi rasm Utsmani, menyalahi kaidah bahasa Arab atau tidak terkenal seperti halnya qira’at masyhur yang telah disebutkan. Qira’at ini tidak dapat diamalkan bacaannya.

Syadz, yaitu qira’at yang tidak shahih sanadnya.
Maudhu, yaitu qira’at yang tidak ada asalnya.
Mudarraj, yaitu yang ditambahkan ke dalam qira’at sebagai penafsiran.
Keempat macam qira’at yang terakhir tidak boleh diamalkan bacaannya. Menurut jumhur ulama, qira’at yang tujuh itu mutawwatir. Dan yang tidak mutawwatir , seperti masyhur , tidak boleh dibaca di dalam maupun di luar shalat.
Faedah Keberagaman dalam Qira'at yang Shahih
Keberagaman qira’at yang shahih ini mengandung banyak faedah & fungsi, di antaranya:
Menunjukkan betapa terjaganya & terpeliharanya Kitab Allah dari perubahan & penyimpangan padahal Kitab ini mempunyai sekian banyak segi bacaan yang berbeda-beda.
Meringankan umat Islam dan memudahkan mereka untuk membaca Al-Qur’an.
Bukti dari kemukjizatan Al-Qur’an dari segi kepadatan makna (ijaznya), karena setiap qira’at menujukkan sesuatu hukum syariat tertentu tanpa perlu pengulangan makna.
Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global dalam qira’at lain.

Makki atau makkiyah

Makki atau makkiyah
adalah ayat-ayat yang yang diturunkan di Mekkah yang mana ayat ini diturunkan sebelum nabi SAW berhijrah ke Madinah.
Madani atau madaniyah
adalah ayat-ayat yang diturunkan di Madinah yang mana ayat ini diturunkan setelah nabi SAW berhijrah ke madinah.
LATAR BELAKANG DITURUNKANYA AYAT MAKIYYAH
ayat-ayat makkiyah diturunkan dengan landasan yang cukup kuat yaitu untuk meluruskan keyakinan para umat pada zaman terdahulu yang menyembah berhala untuk kembali kepada agama tauhid. Dan ayat-ayat makkiyah ini adalah ayat yang sangat keras dan tegas yang dapat mematahkan akan keyakinan umat pada zaman terdahulu untuk menyembah berhala. Dengan memberikan contoh-contoh kehidupan akhirat, surga dan neraka yang terdapat di dalamnya.Surat Makkiyah itu penuh dengan ungkapan-ungkapan yang kedengaranya amat keras di telinga. seperti dalam surat Al-ghasyiyah dan Al-waqiah, huruf-huruf hijaiyah pada permulaan surat, dan ayat-ayat yang di dalamnya berisi tantangang, tentang nasib umat-umat terdahulu, dan bukti-bukti alamiah rasional. Semua ini menjadi ciri-ciri Al-quran surat makkiyah.
LATAR BELAKANG DITURUNKANYA AYAT MADANIYyAH
Ayat-ayat Madaniyah diturunkan dengan landasan untuk menyempurnakan dari ayat-ayat Makkiyah yaitu ayat ini dengan panjang membicarakan hukum-hukum islam serta ketentuanya. Ia mengajak berjihad dan berkorban dijalan Allah kemudian menjelaskan dasar-dasar dan perundang-undangan, meletakan kaidah-kaidah kemasyarakatan, mengatur hubungan pribadi, hubungan internasional antar bangsa. Ia juga menyingkapkan aib dan isi hati orang-orang munafik, berdialog dengan Ahli Kitab dan membungkam mulut mereka. Inilah ciri-ciri umum ayat-ayat Alquran yang Madaniyah.
Maksud Ayat Makiyyah dan Madaniyyah
Pembatasan ayat makiyyah dan madaniyyah telah menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama. Perbedaan dalam menentukan makiyyah dan madaniyyah ini umumnya berangkat dari perbedaan pijakan yang digunakan oleh ulama. Ada yang berpijak pada :
waktu, tempat, khitab (seruan)-Nya.
URAIANNYA
Pijakan waktu, yang paling popular dikalangan ahli tafsir, bahkan telah menjadi kesepakatan mereka. Bahwa surat / ayat diturunkan sebelum hijrah adalah Makiyyah dan setelah hijrah adalah Madaniyyah. Pada hal ini tempat bukan menjadi ukuran. Misalnya ; (QS. Al-Ma’idah 5 : 3) adalah madaniyyah meskipun diturunkan di Arafah-Mekkah.
 
Pijakan Tempat, maksudnya, jika surat tersebut diturunkan di Makkah berarti Makiyyah ( meliputi; Mina, Arafah, Hudaybiyah). Jika diturunkan di madinah berarti Madaniyyah ( Badar dan Uhud).
 
Pijakan Khithab, pendapat ini mendasarkan klasifikasinya pada seruan yang disampaikan. Jika seruan tersebut ditujukan kepada penduduk mekkah berarti makiyyah dan sebaliknya. Namun klasifikasi ini bermasalah jika tidak ditujukan kepada salah satunya (ulumul Qur’an praktis, Metode memahami Alquran. Oleh ; Drs. Hafidz Abdurrahman, MA)
Cara Mengetahui Ayat Makiyyah dan Madaniyyah
Adapun mengenai bagaimana ayat tersebut diketahui makiyyah atau madaniyyah. Menurut Al-Baqillani adalah dengan merujuk pada hafalan sahabat dan tabi’in. karena nabi saw tidak menyatakannya. Karena itu masalah makiyah dan madaniyyah adalah masalah Sima’I artinya rujukan utama untuk mengetahui masalah tersebut adalah dengan mendengarkan penuturan para sahabat r.a. karena merekalah yang menjadi saksi di mana diturunkan, tempat dan waktunya.
Perbedaan Makki dan Madani
1.Dari segi waktu turunnya. Makki adalah yang diturunkan sebelum hijrah meskipun bukan dimekkah. Madani adalah yang turun sesudah hijrah meskipun bukan di madinah. ( an-Nisa` : 58 ) ( al-Maidah : 3 )

2.Dari segi tempat turunnya. Makki adalah yang turun di mekkah dan sekitarnya. Seperti Mina, Arafah dan Hudabiyah. Dan Madani ialah yang turun di madinah dan sekitarnya. Seperti Uhud, Quba` dan Sil`

3.Dari segi sasarannya. Makki adalah yang seruannya ditujukan kepada penduduk mekkah dan madani ditujukan kepada penduduk madinah. ( al-Baqarah : 21 )
1. Ketentuan Makki dan Ciri khas
Setiap surah yang didalamnya mengandung `sajdah` maka surah itu makki.
Setiap surah yang mengandung lafal ` kalla` berarti makki. Lafal ini hanya terdapat dalam separuh terakhir dari Qur`an dan di sebutkan sebanyak 33 kali dalam 15 surat.
Setiap surah yang mengandung yaa ayyuhan naas dan tidak mengandung yaa ayyuhal ladzinaa amanuu, berarti makki. Kecuali surah al-Hajj yang pada akhir surah terdapat ayat yaa ayyuhal ladziina amanuur ka`u wasjudu. Namaun demikian sebagian besar ulama berpendapat bahwa ayat tersebut adalah makki.
Setiap surah yang menngandung kisah para nabi umat terdahulu adalah makki, kecuali surah baqarah.
setiap surah yang mengandung kisah Adam dan iblis adalah makki, kecuali surat baqarah.
setiap surah yang dibuka dengan huruf-huruf singkatan seperti alif lam mim, alif lam ra, ha mim dll, adalah makki. Kecuali surah baqarah dan ali-imran, sedang surah Ra`ad masih diperselisihkan.
Ketentuan Madani dan Ciri KhasNYA
Setiap surah yang didalamnya terdapat dialog dengan ahli kitab adalah madani.

Setiap surah yang berisi kewajiban atas had ( sanksi ) adalah madani.

Setiap surah yang didalamnya disebutkan orang-orang munafik adalah madani, kecuali surah al-ankabut adalah makki.

madaniah ada 20 surah
1) al-baqarah11) al-Hujurat
12) al-Hadid
13) al-Mujadalah
14) al-Hasyr
15) al- Mumtahanah
16) al-Jumu`ah
17) al-Munafiquun
18) al-Talaq
19) at-Tahrim
20) an-Nasr.

2) Ali- Imran
3) an-Nisa`
4) al- Maidah
5) al-Anfal
6) at-Taubah
7) an-Nur
8) al-Ahzab
9) Muhammad
10) al-Fath
SURAH Yang diperselisihkan APAKAH di MADinah / Di makki
Sedang yang diperselisihkan ada dua belas surah
al-Ftihah,
ar-Ra`ad
ar-Rahman
as-Shaf
at-Taghabun
at-Tatfif
al Qadar
al-Bayinah
az-Zalzalah
al-Ikhlas
al-Falaq
an-Nas.
Manfaat Mengetahui Ayat Makiyyah dan Madaniyyah
1. Untuk dijadikan alat bantu dalam menafsirkan Qur`an, sebab pengetahuan mengenai tempat turun ayat dapat membantu memahami ayat tersebut dan menmafsirkannya dengan tafsiran yang benar. Misal kita dapat mengetahui mana mansukh atau nasikh.

2. Meresapi gaya bahasa Quran dan memanfaatkannya dalam metode dakwah menuju jalan Allah. Sebab setiap situasi mempunyai bahasa tersendiri.

3. Mengetahui sirah Rasulullah melalui ayat-ayat Qur`an. Sebab turunnya wahyu kepada Rasulullah SAW sejalan dengan sejarah dakwah dengan segala peristiwanya, baik dalam periode mekkah maupun madinah.






 

Sejarah Perkembangan Tafsir dan Macamnya

Sejarah Perkembangan Tafsir dan Macamnya
Allah memberikan jaminan kepada Rasul-Nya bahwa Dialah yang “bertanggung jawab” melindungi Al-Qur’an dan menjelaskannya,
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah menghimpunnya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (Al-Qiyamah:17-19)
Nabi Muhammad memahami Al-Qur’an dengan sempurna baik secara global dan terperinci. Dan adalah tugasnya menerangkannya kepada para sahabat, menjadi kewajiban Rasul untuk menjelaskan kepada sahabatnya,
“dan Kami turunkan kepadamu Adz-Dzikir , agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan.”
(An-Nahl: 44)
Para sahbat juga dapat memahami Al-Qur’an, karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka, sekalipun mereka tidak memahami detail-detailnya. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menjelaskan,
“Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, sesuai dengan tata bahasa mereka. Karena itu semua orang Arab memahaminya dan mengetahui makna-maknanya baik dalam kosa kata maupun dalam struktur kalimatnya.” namun demikian mereka berbeda-beda dalam tingkat pemahamannya, sehingga apa yang tidak diketahui oleh seseorang di antara mereka boleh jadi diketahui oleh yang lain.
A. Tafsir Pada Masa Nabi dan Sahabat
Para sahabat dalam menafsirkan Qur’an pada masa ini berpegang pada :
1. Qur’anul Karim (Tafsir qur’an dengan Qur’an)
Dikemukakan global di satu tempat, dijelaskan terperinci di tempat lain. Ada yang diturunkan mutlaq/umum, namun disusul ayat lain yang membatasi/mengkhususkan.
Contoh:
???? ????? ????? ??????? ??? ?? ???? ?????... (???????:1)
“Dihalalkan bagimu binatang ternak kecuali yang akan dibacakan kepadamu…. (Al-Maidah : 1)
Kemudian dijelaskan dalam ayat lain,
???? ????? ?????? ????? ???? ???????... (???????:3)
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, …. (Al-Maidah : 3)
A. Tafsir Pada Masa Nabi dan Sahabat
2. Nabi SAW
Beliaulah pemberi penjelasan (penafsir) Al-Qur’an otoratif. Ketika para sahabat mendapatkan kesulitan dalam memahami sesuatu ayat, mereka merujuk kepada Nabi.
Contoh:
Dari Ibnu Mas’ud diriwayatkan, ia berkata : “ketika turun ayat ini,
????? ????? ??? ?????? ??????? ???? ????? ??? ????? ??? ?????? (???????:82)
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kedzaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk.” (Al-An’am: 82)
Sangat meresahkan sahabat. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah di antara kami yang tidak berbuat dzalim terhadap dirinya?” Beliau menjawab, “kedzaliman di snini bukanlah seperti yang kamu pahami. Tidaklah kamu mendengar apa yang dikatakan seorang hamba yang shaleh (Luqman),
?? ????? ???? ???? (?????:13)
“Sesungguhnya syirik itu adalah kedzliman yang besar. (Luqman: 13

Karena beliau bertugas untuk menjelaskan Al-Qur’an
Ada ayat-ayat yang tidak diketahui ta’wilnya, kecuali melalui penjelasan dari Rasulullah SAW. Misal, tentang perintah dan larangannya
Kata “kezaliman” dalam surat Al-An’am : 82. Nabi menafsirkan kata “kezaliman” dengan surat Lukman : 13, yaitu “kesyirikan” (HR. Ahmad, Bhukari dan Muslim)
Kata “kekuatan” dalam surat Al-Anfal : 80. Nabi menafsirkan kata “kekuatan” dengan makna “memanah” (HR. Muslim)
Pemahaman dan Ijtihad
Mereka sangat menguasai bahasa arab, memahaminya dengan baik dan mengetahui aspek –aspek ke balagah an yang ada di dalamnya
Tafsir sahabat memiliki status marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah SAW) bila berkenaan dengan asbabun nuzul dan semua hal yang tidak bisa dimasuki ra’yu. Status mauquf (terhenti) pada sahabat selama tidak disandarkan kepada Rasulullah SAW jika mungkin dimasuki ra’yu. (Jumhur Ulama)
Satu bagian penafsiran Qur’an datang berdasarkan naql (riwayat) dan yang lain tidak. Yang berdasarkan riwayat, berasal dari Nabi SAW (dicari keshalihan sanadnya), jika sahabat atau tokoh tabi’in ( apakah dari segi bahasa ataukah dari segi asbanun nuzul). (Zarkasyi)
Jika tidak mendapatkan dalan Qur’an dan sunnah, hendaknya kembali kepada para sahabat. ( Ibnu Katsir)
Belum dibukukan, hanya merupakan merupakan cabang dari hadits, , belum mempunyai bentuk yang teratur, diriwayatkan secara bertebaran mengikuti ayat-ayat yang berserekan, tidak tertib atau berurutan sesuai sistematika ayat-ayat Qur’an dan surah-surahnya.
Sahabat yang terkenal dalam tafsir: Empat khalifah, ibnu Abbas, Ubai bin ka’ab, zaid bin tsabit, Abu musa al-asy’ari, Abdullah bin zubair, Anas bin malik, abdullah bin umar, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin Amr bin Ash dan Aisyah.
B. Tafsir pada Masa Tabi’in
Dalam hal sumber tafsir, para tabi’in berpegang pada sumber2 yg ada pada masa para pendahulunya disamping ijtihad dan pertimbangan nalar mereka sendiri.
Kesulitan penafsiran Quran bertambah ketika manusia semakin jauh dari zaman rasul, maka para tabi’in perlu untuk menyempurnakan kekurangna itu.
Di Mekkah, ada perguruan ibn abbas (muridnya adalah golongan maula’ = hamba sahaya yang sudah dibebaskan). Di Madinah, ada Ubai bin Ka’ab, pendapat-pendapatnya tentang tafsir banyak dinukilkan generasi sesudahnya. Di Irak, ada perguruan Ibn Mas’ud (cikal bakal mazhab ahli ra’yI)
Sebagian ulama berpendapat, tafsir mereka tidak harus dijadikan pegangan sebab mereka tidak menyaksikan peristiwa-peristiwa yang berkenaan dengan turunnya ayat tersebut, tapi ada juga ulama yang berpendapat kalau tafsir mereka dapat dipegang karena pada umumnya mereka menerimanya dari para sahabat.
Pendapat yang kuat adalah jika para tabi’in sepakat atas sesuatu pendapat, maka kita wajib menerimanya, tidak boleh meninggalkan untuk mengambil yang lain.
Pada masa tabi’in ini, tafsir tetap konsisten dengan metode talaqqi wa talqin (penerimaan dan periwayatan)
C. Tafsir pada Masa Pembukuan
Masa pembukuan dimulai pada akhir dinasti Bani Umayah dan awal dinasti Abbasiyah.
Perhatian segolongan ulama terhadap periwayatan tafsir yang dinisbahkan kepada Nabi, sahabat auatu tabi’in sangat besar disamping perhatian terhadap pengumpulan hadits, tokhnya adalah Yazid bin Harun as-Sulami, Syu’bah bin al-Hajjaj, Waki’ bin Jarrah, dll.
Kemudian datanglah golongan berikutnya yang menulis tafsir secara khusus dan menjadikannya sebagai ilmu secara sistematis sesuai dengan tertib Mushaf. Tafsir generasi ini memuat riwayat-riwayat yang disandarkan pada Nabi, sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in dan terkadang disertai pen-tarjih-an thp pendapat2 yang diriwayatkan dan penyimpulan ( istinbat ) sejumlah hukum serta penjelasan kedudukan kata jika diperlukan.
Semakin berkembangnya ilmu,perbedaan pendapat semakin tajam, sehingga menyebabkan tafsir ternodai dengan kepentingan-kepentingan sendiri. Masing2 mufasir hanya memenuhi tafsirnya dengan ilmu yang paling dikuasinya tanpa memperhatikan ilmu lain.
Pada masa selanjutnya, penulisan tafsir mengikuti pola diatas melalui pola golongan muta’akhirin yang mengambil begitu saja penafsiran golongan mutaqaddimin, tetapi denagn cara meringkasnyadisatu saat dan memberinya komentar disaat yang lain. Keadaan ini terus berlanjut hingga akhirnya lahir pola baru dalam tafris mu’sir
D. Tafsir Tematik
Tafsir tematik membahas masalah-masalah yang khusus
Misal : Ibnu Qayyim menulis kitab at-Tibyan fi Aqsamil Qur’an, Ubaidah menulis kitab tentang Majazul Quran, dll
Kajian-kajian Quran pada masa modern, tidak satupun yang terlepas dari penafsiran sebagian ayat-ayat Quran untuk salah satu aspek dari aspek-aspek tersebut.
Tabaqad (Kelompok) Mufasir
Mufasir dari kalangan sahabat.
yang paling terkenal adalah 4 khalifah, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Zaid bin tsabit, Abu Musa al-Asy’ari, Abdullah bin az-Zubair, Anas bin Malik, Abu Hurairah, Jabir dan Abdullah bin ‘Amr bin ‘As.
Mufasir dari kalangan Tabi’in.
ibnu taimiyah mengatakan, orang yang paling mengetahui tentang tafsir adalah penduduk makkah, karena mereka adalah muri-murid Ibn Abbas.
Kemudian lahirlah generasi berikutnya.
sebagian besar mereka berusaha menyusun kitab-kitab tafsir yang menghimpun pendapat-pendapat para sahabat dan tabi’in.
Kemudian muncullah angkatan berikutnya.
diantaranya adalah Ali bin ali Talhah, Ibn jabir at-Tabari, Ibn Abi Hatim, Ibn Majah dan lain-lain.
Generasi berikutnya menyusun kitab-kitab tafsir yang dipenuhi oleh keterangan-keterangan berguna yang dinukil dari pada pendahlunya. Pola ini terus berkembang sampai akhirnya datang kebangkitan modern.
Kemudian golongan muta’akhirin.
mereka meringkas sanad-sanad riwayat dan mengutip pendapat-pandapat secara khusus. Karenanya masuklah ke dalam tafsir sesuatu yang asing dan riwayat yang sahih bercampur baur dengan yang tidak sahih.
Selantujnya, setiap mufasir memasukkan begitu saja kedalam tafsir pendapat yang diterima dan apa saja yang terlintas dalam pikiran dipercayainya.
Sesudah itu, banyak mufasir yang menpunyai keahlian dalam berbagai disiplin ilmu mulai menulis tafsir.
Kemudian datanglah masa kebangkitan modern.
-Tafsir bil-Ma’sur dan Tafsir bir-Ra’yi
Tafsir bil-Ma’sur
ialah tafsir yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan riwayat yang shahih sesuai urutan yang telah disebutkan dimuka dalam syarat-syarat mufasir. Yaitu menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, Al-Qur’an dengan sunnah karena ia berfungsi menjelaskan Kitabullah.

Silang pendapat tentang tafsir bil-ma’sur
Perbedaannya dapat dibedakan menjadi dua macam:
pertama, seorang mufasir diantara mereka mengungkapkan maksud sebuah kata dengan redaksi yang berbed dengan redaksi mufasir lain dan masing2 redaksi itu menunjuk makna yang berbeda pula tetapi maksud semuanya sama.
kedua, masing2 mufasir menafsirkan kata2 yang bersifat umum dengan menyebutkan sebgaian makna dari sekian banyak macamnya sebagai contoh dan untuk mengingatkan pendengar bahwa kata tersebut mengandung bermacam-macam makna.
c. Tafsir bir-Ra’yi
ialah tafsir yang di dalam menjelaskan maknanya mufasir hanya berpegang pada pemahaman sendiri dan penyimpulan yang didasarkan pada ra’yu semata. Mereka mempergunakan Quran untuk ditakwilkan menurut pendapat pribadi yang tidak mempunyai dasar pijakan berupa pendapat atau penafsiran ulama salaf, sahabat dan tabi’in.

Zaman Nabi
Sumber penafsiran
Al-Qur’an
Sunnah
Zaman sahabat
Metode Penafsiran:
Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Al-Qur’an dengan As-Sunnah
Al-Qur’an Ijtihad Sahabat (sendiri)
Al-Qur’an Ijtihad Sahabat (Kesepakatan Para Sahabat)
Ibnu Abbas ? turjumanul qur’an
Zaman Tabi’in
Metode Penafsiran:
Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Al-Qur’an dengan As-Sunnah
Al-Qur’an Ijtihad Tabi’in(sendiri)
Al-Qur’an Ijtihad Tabi’in(Kesepakatan Para Tabi’in)
Murid-murid Ibnu Abbas
Zaman Tabi’ Tabi’in
Permulaan pembukuan tafsir
Ibnu Jarir Ath-Thabari

Metode Penafsiran
Bil-Ma’tsur ? periwayatan
Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Al-Qur’an dengan As-Sunnah
Bil-Ra’yi ?
Al-Qur’an Ijtihad Sahabat (sendiri)
Al-Qur’an Ijtihad Sahabat (Kesepakatan Para Sahabat)
Al-Qur’an Ijtihad Tabi’in(sendiri)
Al-Qur’an Ijtihad Tabi’in(Kesepakatan Para Tabi’in)

Sumber Data

Sumber Data
Sumber Primer:
yaitu sumber data yang didapat dari sumber pertama baik dari individu atau bukan yang langsung memberikan data kepada pengumpul data
2. Sumber Sekunder
yaitu data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan, baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak lain, misalnya dalam bentuk tabel atau diagram

Teknik Pengumpulan Data
Interview:
digunakan sebagai teknik pengumpulan data, apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit atau kecil.
Anggapan yang perlu dipegang oleh peneliti dalam menggunakan metode interview:
bahwa subyek (responden) adalah orang yang paling tahu tentang dirinya sendiri
Bahwa apa yang dinyatakan oleh subyek kepada peneliti adalah benar dan dapat dipercaya
Bahwa interpretasi subyek tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peneliti kepadanya adalah sama dengan apa yang dimaksudkan peneliti
Faktor yang Mempengaruhi Arus Informasi dalam Interview
Pewawancara: yaitu petugas pengumpul informasi yang diharapkan dapat menyampaikan pertanyaan dengan jelas dan merangsang responden untuk menjawab semua pertanyaan dan mencatat semua pertanyaan dengan jelas dan merangsang responden untuk menjawab semua pertanyaan dan mencatat semua informasi yang dibutuhkan dengan benar
Responden yaitu pemberi informasi yang diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan lengkap
Pedoman wawancara berisi tentang uraian penelitian yang biasanya dituangkan dalam bentuk daftar pertanyaan agar proses wawancara bisa berjalan lancar
Situasi wawancara yaitu berhubungan dengan waktu dan tempat wawancara.
Jenis wawancara
Wawancara terstrukrur, digunakan sebagai teknik pengumpulan data bila peneliti atau pengumpul data telah mengetahui dengan pasti tentang informasi apa yang akan diperoleh.
Peneliti mempersiapkan instrumen penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan tertulis yang alternatif jawabannya pun telah disiapkan.
Wawancara tidak tersetruktur, adalah wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya.
Pedoman wawancara yang digunakan hanya berupa garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan.
Sering digunakan dalam penelitian pendahuluan atau malahan untuk penelitian yang lebih mendalam tentang responden.
Tips Wawancara
Bangun hubungan dengan reseponden dan memotivasi mereka untuk memberikan respons secara relatif bebas dari bias dengan menyingkirkan semua kecurigaan, ketakutan, kegelisahan dan kekhawatiran tentang penelitian dan konsekuensinya, dengan cara bersikap tulus, menyenangkan dan tidak menilai
Ketika mewawancari, pada awalnya peneliti sebaiknya mengajukan pertanyaan yang luas dan kemudian mempersempitnya ke dalam bidang spesifik, mengajukan pertanyaan secara tidak bias, memberikan klarifikasi bila perlu dan membantu responden untuk memikirkan keseluruhan persoalan yang sulit

2. Angket
Merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk di jawab.
Angket merupakan teknik pengumpulan data yang efesien bila peneliti tahu dengan pasti variabel yang akan diukur dan tahu apa yang bisa diharapkan dari responden.
Angket cocok untuk responden yang besar, diberikan secara pribadi, disuratkan kepada responden atau disebarkan secara elektronik
Pedoman untuk Design Angket
Prinsip penulisan angket
Isi dan tujuan pertanyaan
Bahasa yang digunakan mudah
Pertanyaan tertutup, terbuka, tidak mendua, tidak menanyakan yang sudah lupa, pertanyaan tidak mengarahkan dan urutan pertanyaan
Prinsip pengukuran
kategorisasi
Pengodean
Skala dan penyusunan skala
Keandalan dan validitas
Penampilan angket secara keseluruhan
penampilan kuesioner
Panjang kuesioner
Perkenalan untuk responden
Instruksi pengisian

Prinsip Susunan Kata
Prinsip ini menyangkut beberapa faktor yaitu, isi dan tujuan pertanyaan, bahasa yang digunakan mudah, pertanyaan tertutup terbuka – negatif positif, pertanyaan tidak mendua, tidak menanyakan hal-hal yang sudah lupa, pertanyaan tidak mengarahkan, panjang pertanyaan dan urutan pertanyaan.
Isi dan tujuan: yaitu apakah isi pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengukuran atau bukan? Kalau berbentuk pengukuran, maka dalam membuat pertanyaan dan jumlah itemnya mencukupi untuk mengukur variabel yang di teliti
Bahasa yang digunakan: bahasa yang digunakan harus disesuaikan dengan kemampuan berbahasa responden dengan memperhatikan tingkat pendidikan dan sosbud
Tipe dan bentuk pertanyaan: tipenya bisa terbuka / tertutup. Terbuka yaitu pertanyaan yang mengharapkan responden untuk menuliskan jawabannya berbentuk uraian tentang sesuatu hal (bagaimana tanggapan anda tentang….).
pertanyaan tertutup yaitu pertanyaan yang mengharapkan jawaban singkat atau memilih salah satu alternatif jawaban yang telah tersedia
d. Pertanyaan tidak mendua. Setiap pertanyaan dalam angket jangan mendua (double barreled) sehingga menyulitkan responden untuk memberikan jawaban. Contoh: bagaimana pendapat anda tentang kualitas dan harga barang tersebut. Seharusnya pertanyaan tersebut dijadikan menjadi dua yaitu: bagaimana kualitas barang tsb? Bagaimanakah harga barang tersebut?
e. Tidak menanyakan yang sudah lupa. Sebaiknya tidak menanyakan hal-hal yang sekiranya responden sudah lupa, atau pertanyaan yang memerlukan jawaban dengan berfikir berat. Contoh: bagaimana kinerja para penguasa indonesia 30 tahun yang lalu? Bagaimana cara mengatasi dampak krisis financial dari USA? (kecuali pertanyaan ini ditanyakan untuk ekspert)
f. Pertanyaan tidak menggiring. Pertanyaan dalam angket tidak menggiring ke jawaban yang baik atau jelek. Misal: bagaimana kalau bonus atas jasa ditingkatkan? (jawaban responden pasti cenderung setuju) bagaimanakah prestasi kerja anda selama setahun terakhir? (jawabannya akan cenderung baik)
g. Panjang Pertanyaan. Pertanyaan dalam angket sebaiknya tidak terlalu panjang, sehingga akan membuat jenuh responden dalam mengisi.
h. Urutan pertanyaan. Urutan dalam angket, dimulai dari yang umum menuju ke hal yang spesifik atau dari yang mudah menuju sulit, hal ini berpengaruh kpd psikologis (semangat) responden dalam menjawab
2. Prinsip pengukuran
Angket yang diberikan kepada responden adalah merupakan instrumen penelitian, yang di gunakan untuk mengukur variabel yang akan diteliti, oleh karena itu instrumen angket tersebut harus dapat digunakan untuk mendapatkan data yang valid dan reliabel tentang variabel yang diukur.
3. Penampilan fisik angket
Penampilan fisik angket sebagai alat pengumpul data akan mempengaruhi respon atau keseriusan responden dalam mengisi angket.
3. Observasi
Yaitu kegiatan pengamatan yang meliputi kegiatan pemuatan pemuatan perhatian terhadap sesuatu objek dengan menggunakan seluruh alat indra. Jadi, mengobservasi dapat dilakukan melalui penglihatan, penciuman, pendengaran, peraba dan pengecap.
Observasi dapat dilakukan dengan dua cara:
Observasi non-sistematis, yang dilakukan oleh pengamat dengan tidak menggunakan instrumen penelitian
Observasi sistematis, yang dilakukan oleh pengamat dengan menggunakan pedoman sebagai instrumen pengamatan.
Pedoman observasi berisi sebuah daftar jenis kegiatan yang mungkin timbul dan akan diamati. Dalam proses observasi, pengamat tinggal memberikan tanda atau tally pada kolom tempat peristiwa muncul atau disebut sistem tanda (sign system).

Secara garis besar, pemilihan metode dan instrumen pengumpulan data di pengaruhi oleh beberapa hal:
Tujuan penelitian. Yang sekaligus menentukan jenis dan macam variabel
Sampel penelitian. Apabila sampelnya besar, peneliti tidak menggunakan wawancara atau observasi. Angket lebih tepat.
Lokasi. Apabila lokasi penelitian meliputi daerah yang luas, lebih efektif menggunakan angket
Pelaksana. Apabila pelaksanaannya cukup banyak sedangkan responden tidak begitu banyak, maka sangat mungkin menggunakan wawancara atau observasi, jika sebaliknya maka kuesioner lebih tepat
Biaya dan waktu. Walaupun hasilnya akan lebih baik dengan observasi, tetapi karena biaya dan waktunya terbatas maka peneliti bisa menggunakan kuesioner
Data. Jika akan mengorek pendapat yang lebih mendalam, wawancara kiranya lebih tepat.